53 Orang Ditangkap, Polres Jakbar Bongkar Puluhan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
October 22, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Kriminal Akbp Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 43 laporan polisi tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
*Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di 14 TKP*
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.
Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.
Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
*Sindikat Curanmor Bermodus Menyewa Kamar Kos Dibongkar*
Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.
Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut.
Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan dalam pengungkapan ini.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian.
SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.
NM yang disebut polisi berperan sebagai pengatur sasaran ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
*Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Intimidasi Debt Collector*
Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector.
Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
*Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.
Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.
Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.
*Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan*
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.
Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.
“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi.
Fram69
*Humas Polres Metro Jakarta Barat*
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,039)
- Internasional (30)
- Nasional (85,417)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,110)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (911)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 22, 2026
Patroli Malam, Babinsa Dan Komduk Pastikan Wilayah Aman
- October 22, 2026
Perkuat Patroli Malam Koramil 05/Bantar Gebang Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Demi Warga
- October 22, 2026
Koramil 08/Pamulang Gelar Program Army Go To School di SMK Sasmita Jaya 1
- October 22, 2026
Selamat & Sukses Pergantian Pejabat Direktorat QAGC JNE
- October 22, 2026
HUT ke-62 Golkar Jadi Momentum Penguatan Bappilu Kota Tangerang
- October 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



