Camat Sonder Dorong Para Hukum Tua Maksimalkan Penagihan PBB-P2 Tahun 2026
October 1, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sonder (MINAHASA) — Pemerintah Kecamatan Sonder terus mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan kewajiban pajak masyarakat dapat direalisasikan secara maksimal sebelum batas waktu yang ditargetkan.
Hal itu disampaikan Camat Sonder, Dianny Albert Dien, S.STP., M.Si, dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di ruang kerja Kantor Kecamatan Sonder, Rabu (30/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Camat Dien membahas sejumlah program dan agenda pemerintahan yang perlu ditindaklanjuti oleh setiap desa di wilayah Kecamatan Sonder.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah percepatan penagihan PBB-P2 tahun 2026.
Camat Dien mengingatkan para Hukum Tua bersama perangkat desa agar lebih aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat, sekaligus memastikan proses penagihan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
Dorong 10 Hukum Tua Baru
Camat Sonder berharap desa-desa yang dipimpin oleh 10 Hukum Tua yang baru dapat memberikan perhatian khusus terhadap realisasi PBB-P2.
“Saya berharap 10 Hukum Tua yang baru, wilayah Kecamatan Sonder harus lunas PBB-P2 sebelum akhir Oktober 2026,” ujar Camat Dien.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan pemerintahan di daerah.
Dorongan percepatan realisasi PBB-P2 tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa yang terus mengingatkan jajaran kecamatan agar mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sesuai target yang telah ditetapkan.
Antisipasi Dampak Kemarau Panjang
Selain membahas PBB-P2, Camat Dien turut mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi kemarau panjang yang masih melanda sejumlah wilayah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun material lainnya secara sembarangan. Kondisi cuaca yang kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, sehingga pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama.
“Jangan membakar sampah sembarangan, karena kondisi kemarau panjang seperti saat ini sangat rawan terjadi kebakaran,” imbaunya.
Di sisi lain, beberapa desa di Kecamatan Sonder mulai merasakan dampak kemarau panjang, terutama terkait berkurangnya ketersediaan air bersih.
Camat Dien memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Leilem bersama mitra dan dinas terkait yang telah mengambil langkah untuk membantu masyarakat dengan menyediakan kendaraan guna mendistribusikan air bersih kepada warga yang membutuhkan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dan sinergi dengan pihak terkait dalam merespons kebutuhan dasar masyarakat di tengah kondisi kemarau.
Pelayanan Publik Terus Diperhatikan
Sementara itu, dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sonder Triwulan I Tahun 2026, mutu pelayanan memperoleh penilaian B dengan nilai 84,08 persen.
Hasil tersebut menjadi salah satu gambaran terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.
Pemerintah Kecamatan Sonder diharapkan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara lebih efektif, cepat, transparan, dan responsif.
Dengan demikian, perhatian Pemerintah Kecamatan Sonder tidak hanya diarahkan pada optimalisasi penerimaan daerah melalui PBB-P2, tetapi juga pada penguatan pelayanan publik serta respons terhadap berbagai persoalan masyarakat, termasuk dampak kemarau panjang yang terjadi saat ini. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,075)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,016)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 1, 2026
BGN Awasi Dapur SPPG dengan Teknologi AI, Perketat Kepatuhan SOP dan Keamanan Pangan
- October 1, 2026
Camat Sonder Dorong Para Hukum Tua Maksimalkan Penagihan PBB-P2 Tahun 2026
- October 1, 2026
Victor Mailangkay Mundur dari NasDem, Spekulasi Arah Politik Baru Mengemuka
- October 1, 2026
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026: Mengenang Sejarah, Meneguhkan Persatuan Bangsa
- September 30, 2026
Babinsa Koramil 04/Jati Asih Sisir Permukiman Warga Bersama dan Linmas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- October 1, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



