PMD Minahasa Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa 2026 di Tonsewer Selatan
October 3, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tompaso – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tonsewer Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, Jumat (2/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mendukung gerakan antikorupsi di setiap desa.
Fokus Pengelolaan Dana Desa
Kadis PMD Minahasa menjelaskan bahwa sosialisasi mencakup seluruh siklus pengelolaan Dana Desa, mulai dari:
Perencanaan;
Penyaluran;
Pelaksanaan;
Pertanggungjawaban; dan
Pengawasan.
Dalam materi sosialisasi, Alexander Mamesah menyampaikan sejumlah poin strategis terkait Dana Desa 2026, antara lain mengenai dana transfer desa di Kabupaten Minahasa serta arsitektur penyaluran Dana Desa reguler yang dilaksanakan dalam dua tahap.
Ia juga berpesan agar pemerintah desa melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kesalahan administrasi. Para Hukumtua diminta memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum merealisasikan Dana Desa.
Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Administrasi juga harus tertib, lengkap, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan antikorupsi di desa-desa Kabupaten Minahasa.
Kadis PMD berharap Hukumtua dan Pemerintah Desa Tonsewer Selatan serta Pemerintah Desa Tonsewer, termasuk seluruh Hukumtua di Kecamatan Tompaso Barat dan wilayah Kabupaten Minahasa, dapat mengelola Dana Desa secara benar dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan Dana Desa juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa.
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Dalam sosialisasi tersebut, turut disampaikan sejumlah fokus utama penggunaan Dana Desa 2026, antara lain:
BLT Desa: Penanganan kemiskinan ekstrem.
Koperasi Desa: Dukungan terhadap implementasi dan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Ketahanan dan layanan: Penguatan ketangguhan terhadap bencana, kesehatan dasar, serta ketahanan pangan dan energi.
Infrastruktur: Pembangunan berbasis padat karya tunai serta penguatan infrastruktur digital desa.
Larangan dalam Penggunaan Dana Desa 2026
Sejumlah penggunaan Dana Desa yang dilarang juga menjadi perhatian dalam sosialisasi, antara lain:
Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, atau BPD.
Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.
Pembayaran iuran BPJS aparatur desa.
Pembangunan atau perbaikan kantor desa, kecuali perbaikan ringan dengan nilai kurang dari Rp25 juta.
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar kota.
Pembayaran utang kegiatan tahun sebelumnya.
Bantuan hukum bagi perangkat desa.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
Sementara itu, dalam konteks pemerintahan daerah, arah pembangunan desa dikaitkan dengan visi “Minahasa Maju, Berdaulat, Adil dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah, S.STP., M.Si.; Camat Tompaso Barat, Anneke Rantung, SE, Jajaran ASN Kecamatan,
Hukumtua Desa Tonsewer Selatan Meidy Meihard Pantouw;
Hukumtua Desa Tonsewer Okte A. O. Sumilat;
Perangkat Desa Tonsewer Selatan dan Tonsewer;
BPD; serta
Tokoh masyarakat.
Pada akhir materinya, Alexander Mamesah kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,120)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,033)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 3, 2026
Masyarakat Apresiasi Penyaluran BLT-DD 2026 untuk 11 KPM di Pinabetengan Utara
- October 3, 2026
Kejati Sulut Gelar Rakor Teknis Pidum se-Sulut
- October 3, 2026
Pemprov Sulut Buka Bantuan Studi untuk 2.000 Siswa SMA, SMK, dan SLB
- October 3, 2026
PMD Minahasa Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa 2026 di Tonsewer Selatan
- October 3, 2026
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
- October 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



