PMD Minahasa Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa 2026 di Tonsewer Selatan

Spread the love

Jurnalline.com, Tompaso – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tonsewer Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, Jumat (2/10/2026).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mendukung gerakan antikorupsi di setiap desa.

 

Fokus Pengelolaan Dana Desa

 

Kadis PMD Minahasa menjelaskan bahwa sosialisasi mencakup seluruh siklus pengelolaan Dana Desa, mulai dari:

Perencanaan;

Penyaluran;

Pelaksanaan;

Pertanggungjawaban; dan

Pengawasan.

 

Dalam materi sosialisasi, Alexander Mamesah menyampaikan sejumlah poin strategis terkait Dana Desa 2026, antara lain mengenai dana transfer desa di Kabupaten Minahasa serta arsitektur penyaluran Dana Desa reguler yang dilaksanakan dalam dua tahap.

 

Ia juga berpesan agar pemerintah desa melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kesalahan administrasi. Para Hukumtua diminta memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum merealisasikan Dana Desa.

 

Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Administrasi juga harus tertib, lengkap, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan antikorupsi di desa-desa Kabupaten Minahasa.

Kadis PMD berharap Hukumtua dan Pemerintah Desa Tonsewer Selatan serta Pemerintah Desa Tonsewer, termasuk seluruh Hukumtua di Kecamatan Tompaso Barat dan wilayah Kabupaten Minahasa, dapat mengelola Dana Desa secara benar dan sesuai ketentuan.

 

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan Dana Desa juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa.

 

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam sosialisasi tersebut, turut disampaikan sejumlah fokus utama penggunaan Dana Desa 2026, antara lain:

BLT Desa: Penanganan kemiskinan ekstrem.

Koperasi Desa: Dukungan terhadap implementasi dan gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Ketahanan dan layanan: Penguatan ketangguhan terhadap bencana, kesehatan dasar, serta ketahanan pangan dan energi.

Infrastruktur: Pembangunan berbasis padat karya tunai serta penguatan infrastruktur digital desa.

 

Larangan dalam Penggunaan Dana Desa 2026

 

Sejumlah penggunaan Dana Desa yang dilarang juga menjadi perhatian dalam sosialisasi, antara lain:

Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, atau BPD.

Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.

Pembayaran iuran BPJS aparatur desa.

Pembangunan atau perbaikan kantor desa, kecuali perbaikan ringan dengan nilai kurang dari Rp25 juta.

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar kota.

Pembayaran utang kegiatan tahun sebelumnya.

Bantuan hukum bagi perangkat desa.

 

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

 

Sementara itu, dalam konteks pemerintahan daerah, arah pembangunan desa dikaitkan dengan visi “Minahasa Maju, Berdaulat, Adil dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:

Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah, S.STP., M.Si.; Camat Tompaso Barat, Anneke Rantung, SE, Jajaran ASN Kecamatan,

Hukumtua Desa Tonsewer Selatan Meidy Meihard Pantouw;

Hukumtua Desa Tonsewer Okte A. O. Sumilat;

Perangkat Desa Tonsewer Selatan dan Tonsewer;

BPD; serta

Tokoh masyarakat.

 

Pada akhir materinya, Alexander Mamesah kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.