Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
October 23, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang, Tardi, memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan insan pers melalui kegiatan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Tangerang Raya. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi terbuka sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi pelayanan pertanahan yang dikembangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penguatan hubungan dengan media menjadi bagian penting dari upaya memperluas penyebaran informasi mengenai program, inovasi, dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Bagi Kantah Kota Tangerang, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, memberikan edukasi mengenai administrasi pertanahan, serta menjembatani komunikasi antara lembaga dan masyarakat.
Tardi terus mendorong pengembangan pelayanan yang mengedepankan kemudahan akses, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan inklusif. Sejumlah inovasi yang dikembangkan meliputi Kantah Virtual, Virtual Office, Cipta Layanan Berkebutuhan Khusus (CLBK), optimalisasi gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat. Melalui komunikasi dan silaturahmi yang baik, kami berharap informasi mengenai prosedur, inovasi, serta berbagai layanan pertanahan dapat tersampaikan secara luas, jelas, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Tardi.
Kantah Virtual, Perluas Akses Pelayanan
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah Kantah Virtual, platform layanan digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai fasilitas pelayanan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.
Platform tersebut mengadopsi konsep digital twin, yakni representasi lingkungan kantor secara virtual, dengan sejumlah fasilitas seperti loket pendaftaran, layanan wakaf, customer service, pengunggahan dokumen, dan pengambilan berkas sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Layanan ini dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan fasilitas pelayanan secara lebih fleksibel.
Selain Kantah Virtual, terdapat Virtual Office yang menyediakan layanan konsultasi daring secara langsung dengan petugas teknis. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum maupun teknis pertanahan, menelusuri status berkas, dan memperoleh klarifikasi terkait permasalahan di lapangan.
“Pengembangan layanan digital merupakan bagian dari upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan berkonsultasi, sekaligus mengurangi kendala jarak, waktu, dan biaya dalam mengakses layanan pertanahan,” kata Tardi.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan serta evaluasi berkelanjutan agar inovasi yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penghargaan Pelayanan Publik pada 2026
Upaya pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan sejumlah capaian Kantah Kota Tangerang sepanjang 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantah Kota Tangerang mencatat hasil penilaian sangat baik pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) periode Triwulan II 2026.
Selain itu, Kantah Kota Tangerang memperoleh Radar Banten Awards 2026 dalam kategori Layanan Sektor Publik pada 23 September 2026. Penghargaan tersebut berkaitan dengan pengembangan inovasi informasi dan akses pelayanan pertanahan secara digital melalui Kantah Virtual.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas upaya pengembangan pelayanan. Namun, peningkatan kualitas pelayanan tetap perlu diukur melalui kemudahan proses, kepastian waktu penyelesaian, transparansi informasi, penanganan pengaduan, dan kepuasan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, kemitraan dengan media dinilai penting untuk memperluas edukasi publik sekaligus mendorong penyampaian informasi yang akurat mengenai layanan pertanahan.
Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat
Selain berfokus pada digitalisasi, Kantah Kota Tangerang mengembangkan CLBK atau Cipta Layanan Berkebutuhan Khusus. Program ini mengedepankan pelayanan humanis melalui loket prioritas, sarana pendukung ramah difabel, serta petugas yang dibekali pelatihan pelayanan inklusif.
Inovasi tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat berkebutuhan khusus mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah dan sesuai kebutuhannya.
“Transformasi pelayanan tidak hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang layak dan setara. Kami ingin inovasi yang dikembangkan tetap mengedepankan pendekatan humanis, termasuk bagi masyarakat berkebutuhan khusus,” tutur Tardi.
Kantah Kota Tangerang juga mengoptimalkan gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk mendekatkan layanan administrasi pertanahan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan terpadu.
Integrasi Data dan Penguatan Koordinasi
Di bidang administrasi, Kantah Kota Tangerang turut mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) bersama Pemerintah Kota Tangerang.
Integrasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesesuaian data bidang tanah dengan data perpajakan daerah, memperkuat proses validasi, mendukung kepastian hukum, serta membantu optimalisasi pendapatan daerah.
Koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mendukung kelancaran pelayanan, khususnya dalam proses administrasi dan transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Kolaborasi antarlembaga menjadi penting untuk menyelaraskan informasi, meningkatkan ketepatan data, dan membantu masyarakat memahami prosedur yang harus dipenuhi dalam pengurusan pertanahan.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah, IPPAT, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik dan data yang semakin terintegrasi, kami berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, informatif, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tardi.
Dukungan terhadap Pensertipikatan Aset Negara
Kantah Kota Tangerang juga mencatat kegiatan penyerahan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) yang berkaitan dengan proyek jalan tol. Berdasarkan data yang dihimpun, bidang tanah tersebut memiliki luas total 129.667 meter persegi dengan nilai aset tercatat sebesar Rp729.533.527.648.
Pensertipikatan aset negara merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dikuasai negara sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset.
Pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait agar proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kepentingan pembangunan.
Media sebagai Mitra Informasi Publik
Silaturahmi Kakantah Kota Tangerang bersama PWI se-Tangerang Raya diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara lembaga pertanahan dan insan pers.
Melalui hubungan yang terbuka, media dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kebijakan dan prosedur pertanahan, sementara kantor pertanahan memiliki saluran untuk menyampaikan program serta edukasi kepada masyarakat.
Meski demikian, kemitraan dengan media tetap perlu berjalan dengan menjunjung independensi jurnalistik, akurasi informasi, dan fungsi pers dalam menyampaikan kepentingan publik.
Keberhasilan inovasi pelayanan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan penghargaan yang diraih, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan masyarakat, keterbukaan informasi, serta konsistensi dalam memperbaiki kualitas pelayanan.
Dengan penguatan inovasi digital, pelayanan inklusif, koordinasi lintas instansi, dan komunikasi bersama insan pers, Kantah Kota Tangerang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,040)
- Internasional (30)
- Nasional (85,453)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,123)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (911)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 23, 2026
Patroli Gabungan Koramil 02/Pondok Gede Bersama Mitra Jaya, Langkah Nyata Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga
- October 23, 2026
Bendang Stable Turunkan 9 Kuda Andalan, Siap Bersaing di Kejurnas Seri II Maesa Tompaso
- October 23, 2026
H-1 Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Maesa Tompaso, Tim Sarga Maksimalkan Persiapan
- October 23, 2026
Kodam XIII/Merdeka Sambut Pangdam Baru Mayjen TNI Anggit Exton Yustiawan
- October 23, 2026
Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas
- October 23, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



