Gerak Cepat Polsek Kalideres, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk 40 Menit Setelah Kejadian

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Barat — Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

 

Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

 

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Kamis, 5/11/2026

 

Rihold menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan membagi peran.

 

Mereka terlebih dahulu berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan menjadi sasaran.

 

Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap menjadi target, pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

 

Sementara LN diduga berperan menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.

 

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran. Satu orang bertugas melakukan eksekusi dengan merusak kunci kendaraan, sedangkan tersangka LN menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan. Untuk satu orang lainnya, saat ini masih kami lakukan pencarian,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kompol Rihold mengungkapkan bahwa LN diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara.

 

“Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya,” tambah Kapolsek.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

 

Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Sementara itu, dari keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan.

 

Kapolsek Kalideres menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang rekan pelaku berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun

 

Fram69

 

 

*Humas Polres Metro Jakarta Barat*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.