PBB Dobel Billing Jadi Sorotan, Bapenda Minahasa Harus Benahi Data Pajak
November 8, 2026- Tweet
- Pin It
MINAHASA, Jurnalline.com – Persoalan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terdata ganda atau double billing kembali menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Minahasa.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar segera melakukan evaluasi, penghapusan data ganda, serta pembenahan sistem pendataan objek pajak.
Pasalnya, kesalahan data yang terjadi berulang kali selama beberapa tahun terakhir berpotensi membebani pemerintah desa, terutama para Hukum Tua yang harus berhadapan dengan persoalan administrasi dan tuntutan penyelesaian tunggakan pajak yang belum tentu menjadi kewajiban sebenarnya.
Pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah konkret dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data objek pajak. Apabila ditemukan tagihan atau data PBB yang terbukti ganda, data tersebut harus segera dikoreksi dan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai kesalahan administrasi yang terjadi dalam sistem pendataan justru terus dibebankan kepada pemerintah desa, bahkan menjadi persoalan berkepanjangan bagi Hukum Tua selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jefry Tangkulung, yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini disusun belum berhasil dihubungi.
Perlu Evaluasi dan Pembenahan Menyeluruh,
Sejumlah fakta dan persoalan yang terjadi di lapangan dalam beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Minahasa.
Perbaikan sistem pendataan dan administrasi perpajakan perlu dilakukan agar kesalahan serupa tidak terus berulang dan merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.
Bapenda diharapkan membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemerintah desa untuk melakukan pencocokan data, khususnya terhadap objek pajak yang terindikasi memiliki nomor ketetapan, tagihan, atau pembayaran ganda.
Dengan demikian, kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan Hukum Tua Juga Perlu Mempertimbangkan Rekam Jejak,
Di sisi lain, terkait pemberian penghargaan kepada 10 Hukum Tua dan tiga Camat oleh Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, aspek penilaian dinilai perlu mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan dan pelunasan pajak dalam jangka panjang.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melihat capaian pembayaran pada tahun berjalan, tetapi juga memberikan perhatian kepada desa-desa yang selama periode 2012–2025 telah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam melunasi kewajiban PBB.
Sebab, apabila pada tahun 2026 terdapat desa yang belum dapat merealisasikan pelunasan akibat persoalan data atau tagihan ganda yang masih membutuhkan klarifikasi, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif.
Jangan sampai pemerintah desa yang selama 10 hingga 15 tahun telah menunjukkan kepatuhan justru tidak mendapatkan apresiasi hanya karena persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka.
Hal ini patut menjadi perhatian Bupati Minahasa, Robby Dondokambey (RD), bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang (Vasung), agar kebijakan penghargaan dan evaluasi capaian pajak benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta objektivitas.
Solusi: Verifikasi, Pemutakhiran Data, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Untuk mengatasi persoalan PBB yang terindikasi dibayar atau ditagihkan dua kali, Bapenda perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan mudah diakses.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Verifikasi data objek pajak: Memeriksa identitas wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), dan riwayat ketetapan untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.
Penghapusan atau koreksi data ganda: Melakukan pembetulan administrasi terhadap tagihan yang terbukti tidak semestinya diterbitkan dua kali.
Rekonsiliasi pembayaran: Mencocokkan bukti pembayaran dengan data penerimaan daerah agar pembayaran yang sudah dilakukan tidak kembali tercatat sebagai tunggakan.
Pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran:
Apabila terdapat pembayaran PBB-P2 yang benar-benar berlebih, penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme pemindahbukuan atau pengembalian sesuai ketentuan pajak daerah.
Koordinasi dengan pemerintah desa: Melibatkan Hukum Tua dan perangkat desa dalam proses pembenahan agar tidak ada lagi beban administrasi yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengejar target penerimaan pajak daerah, melainkan juga memastikan tata kelola administrasi perpajakan berjalan secara benar dan adil.
Pemerintah desa merupakan mitra pemerintah kabupaten dalam menyukseskan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, jangan sampai kesalahan pendataan justru menjadi beban berkepanjangan bagi desa.
Harapannya, Bapenda Kabupaten Minahasa segera mengambil langkah nyata, melakukan pembenahan data secara menyeluruh, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan PBB ganda demi terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(EffendyIskandar/tim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,049)
- Internasional (30)
- Nasional (85,668)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,185)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 8, 2026
Ketum PWI Akhmad Munir Apresiasi PWI Sulut Award 2026, Tegaskan Jati Diri Wartawan sebagai Pejuang
- November 8, 2026
WAKAPOLDA SULUT KUNJUNGI POLRES MINAHASA, TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PERSONEL
- November 8, 2026
Air Force Run 2026, Ajang Olahraga yang Kedepankan Sportivitas, Kebersamaan, dan Pola Hidup Sehat
- November 8, 2026
PBB Dobel Billing Jadi Sorotan, Bapenda Minahasa Harus Benahi Data Pajak
- November 8, 2026
SARASEHAN KEBANGSAAN MPR RI, IR. STEFANUS BAN LIOUW, M.AP., BAGIKAN 25 BIBIT POHON MAHONI KEPADA PEMERINTAH KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT
- November 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



