PBB Dobel Billing Jadi Sorotan, Bapenda Minahasa Harus Benahi Data Pajak

Spread the love

MINAHASA, Jurnalline.com – Persoalan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terdata ganda atau double billing kembali menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Minahasa.

 

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar segera melakukan evaluasi, penghapusan data ganda, serta pembenahan sistem pendataan objek pajak.

 

Pasalnya, kesalahan data yang terjadi berulang kali selama beberapa tahun terakhir berpotensi membebani pemerintah desa, terutama para Hukum Tua yang harus berhadapan dengan persoalan administrasi dan tuntutan penyelesaian tunggakan pajak yang belum tentu menjadi kewajiban sebenarnya.

 

Pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah konkret dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data objek pajak. Apabila ditemukan tagihan atau data PBB yang terbukti ganda, data tersebut harus segera dikoreksi dan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jangan sampai kesalahan administrasi yang terjadi dalam sistem pendataan justru terus dibebankan kepada pemerintah desa, bahkan menjadi persoalan berkepanjangan bagi Hukum Tua selama bertahun-tahun.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jefry Tangkulung, yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini disusun belum berhasil dihubungi.

 

Perlu Evaluasi dan Pembenahan Menyeluruh,

Sejumlah fakta dan persoalan yang terjadi di lapangan dalam beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Minahasa.

 

Perbaikan sistem pendataan dan administrasi perpajakan perlu dilakukan agar kesalahan serupa tidak terus berulang dan merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.

 

Bapenda diharapkan membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemerintah desa untuk melakukan pencocokan data, khususnya terhadap objek pajak yang terindikasi memiliki nomor ketetapan, tagihan, atau pembayaran ganda.

 

Dengan demikian, kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penghargaan Hukum Tua Juga Perlu Mempertimbangkan Rekam Jejak,

Di sisi lain, terkait pemberian penghargaan kepada 10 Hukum Tua dan tiga Camat oleh Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, aspek penilaian dinilai perlu mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan dan pelunasan pajak dalam jangka panjang.

 

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melihat capaian pembayaran pada tahun berjalan, tetapi juga memberikan perhatian kepada desa-desa yang selama periode 2012–2025 telah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam melunasi kewajiban PBB.

 

Sebab, apabila pada tahun 2026 terdapat desa yang belum dapat merealisasikan pelunasan akibat persoalan data atau tagihan ganda yang masih membutuhkan klarifikasi, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif.

 

Jangan sampai pemerintah desa yang selama 10 hingga 15 tahun telah menunjukkan kepatuhan justru tidak mendapatkan apresiasi hanya karena persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka.

 

Hal ini patut menjadi perhatian Bupati Minahasa, Robby Dondokambey (RD), bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang (Vasung), agar kebijakan penghargaan dan evaluasi capaian pajak benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta objektivitas.

 

Solusi: Verifikasi, Pemutakhiran Data, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Untuk mengatasi persoalan PBB yang terindikasi dibayar atau ditagihkan dua kali, Bapenda perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan mudah diakses.

 

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Verifikasi data objek pajak: Memeriksa identitas wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), dan riwayat ketetapan untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.

 

Penghapusan atau koreksi data ganda: Melakukan pembetulan administrasi terhadap tagihan yang terbukti tidak semestinya diterbitkan dua kali.

 

Rekonsiliasi pembayaran: Mencocokkan bukti pembayaran dengan data penerimaan daerah agar pembayaran yang sudah dilakukan tidak kembali tercatat sebagai tunggakan.

 

Pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran:

 

Apabila terdapat pembayaran PBB-P2 yang benar-benar berlebih, penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme pemindahbukuan atau pengembalian sesuai ketentuan pajak daerah.

 

Koordinasi dengan pemerintah desa: Melibatkan Hukum Tua dan perangkat desa dalam proses pembenahan agar tidak ada lagi beban administrasi yang berlarut-larut.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengejar target penerimaan pajak daerah, melainkan juga memastikan tata kelola administrasi perpajakan berjalan secara benar dan adil.

 

Pemerintah desa merupakan mitra pemerintah kabupaten dalam menyukseskan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, jangan sampai kesalahan pendataan justru menjadi beban berkepanjangan bagi desa.

 

Harapannya, Bapenda Kabupaten Minahasa segera mengambil langkah nyata, melakukan pembenahan data secara menyeluruh, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan PBB ganda demi terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

(EffendyIskandar/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.