Perubahan Desil dan Penentuan Penerima BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Akurasi Data Masyarakat Dipertanyakan

Spread the love

Minahasa, Jurnalline.com – Perubahan data desil masyarakat yang berkaitan dengan penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dan kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi perhatian.

 

Persoalan ini mulai menuai sorotan karena sejumlah perubahan data dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

 

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen populasi, yang penentuannya didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

 

Melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data sosial ekonomi pemerintah, masyarakat dikelompokkan mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.

 

Pengelompokan ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.

 

Pembagian Kategori Desil 1 hingga 5

Adapun kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat meliputi:

 

Desil 1 (10 persen terbawah): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin. Menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial.

Desil 2 (10 persen kedua): Kelompok masyarakat miskin yang juga menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Desil 3 (10 persen ketiga): Kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin dan menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Desil 4 (10 persen keempat): Kelompok masyarakat rentan miskin yang dapat menjadi sasaran bantuan sesuai kriteria program.

Desil 5 (10 persen kelima): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah bawah. Masih dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Hak dan Jenis Bantuan Sosial

Pengelompokan desil juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima program bantuan pemerintah.

 

Beberapa program tersebut antara lain:

Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

 

Desil 1 hingga 5 dapat menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, PBI-JK, dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dengan tetap memperhatikan kriteria serta ketentuan masing-masing program.

 

Faktor Penentu Pengelompokan Desil

Penentuan tingkat kesejahteraan rumah tangga tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, di antaranya:

Pendapatan dan aktivitas finansial rumah tangga.

 

Kondisi fisik tempat tinggal, seperti material lantai, dinding, atap, kepemilikan jamban, serta sumber air.

 

Kepemilikan aset, seperti kendaraan, peralatan elektronik, lahan, dan ternak.

Tingkat pendidikan serta jenis pekerjaan anggota keluarga.

 

Jumlah anggota keluarga dan tanggungan dalam satu rumah tangga.

 

Perubahan Data Desil Mulai Dipertanyakan

Memasuki tahun 2026, persoalan perubahan desil mulai mendapat sorotan dari masyarakat.

 

Hal ini terutama berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksinkronan pendataan antara kondisi riil masyarakat dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.

 

Perubahan status desil tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan justru tidak lagi terakomodasi dalam program tertentu, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema PBI-JK.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai akurasi dan validitas data yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

 

Terlebih, apabila perubahan data tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial yang dibutuhkan.

 

Karena itu, sinkronisasi dan verifikasi data antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi hal penting agar penetapan desil benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

 

Masyarakat Dapat Mengajukan Perbaikan Data

 

Bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat, terdapat mekanisme pengajuan perbaikan data melalui beberapa cara, antara lain:

 

Melalui pemerintah desa atau kelurahan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah setempat agar kondisi sosial ekonomi keluarga dapat diverifikasi dan diusulkan untuk pemutakhiran data melalui mekanisme yang berlaku.

 

Melalui Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah untuk menyampaikan pengajuan maupun keberatan atas data penerima bantuan, dengan melengkapi informasi dan bukti pendukung sesuai ketentuan aplikasi.

 

Pemutakhiran data yang akurat dan transparan sangat diperlukan agar program bantuan sosial dan jaminan kesehatan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

 

Dengan demikian, persoalan perubahan desil bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial dan akses pelayanan kesehatan.

 

(Effendy Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.