Perubahan Desil dan Penentuan Penerima BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Akurasi Data Masyarakat Dipertanyakan
November 5, 2026- Tweet
- Pin It
Minahasa, Jurnalline.com – Perubahan data desil masyarakat yang berkaitan dengan penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dan kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi perhatian.
Persoalan ini mulai menuai sorotan karena sejumlah perubahan data dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen populasi, yang penentuannya didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data sosial ekonomi pemerintah, masyarakat dikelompokkan mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Pengelompokan ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
Pembagian Kategori Desil 1 hingga 5
Adapun kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat meliputi:
Desil 1 (10 persen terbawah): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin. Menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial.
Desil 2 (10 persen kedua): Kelompok masyarakat miskin yang juga menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Desil 3 (10 persen ketiga): Kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin dan menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Desil 4 (10 persen keempat): Kelompok masyarakat rentan miskin yang dapat menjadi sasaran bantuan sesuai kriteria program.
Desil 5 (10 persen kelima): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah bawah. Masih dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
Hak dan Jenis Bantuan Sosial
Pengelompokan desil juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima program bantuan pemerintah.
Beberapa program tersebut antara lain:
Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Desil 1 hingga 5 dapat menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, PBI-JK, dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dengan tetap memperhatikan kriteria serta ketentuan masing-masing program.
Faktor Penentu Pengelompokan Desil
Penentuan tingkat kesejahteraan rumah tangga tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, di antaranya:
Pendapatan dan aktivitas finansial rumah tangga.
Kondisi fisik tempat tinggal, seperti material lantai, dinding, atap, kepemilikan jamban, serta sumber air.
Kepemilikan aset, seperti kendaraan, peralatan elektronik, lahan, dan ternak.
Tingkat pendidikan serta jenis pekerjaan anggota keluarga.
Jumlah anggota keluarga dan tanggungan dalam satu rumah tangga.
Perubahan Data Desil Mulai Dipertanyakan
Memasuki tahun 2026, persoalan perubahan desil mulai mendapat sorotan dari masyarakat.
Hal ini terutama berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksinkronan pendataan antara kondisi riil masyarakat dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Perubahan status desil tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan justru tidak lagi terakomodasi dalam program tertentu, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema PBI-JK.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai akurasi dan validitas data yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
Terlebih, apabila perubahan data tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial yang dibutuhkan.
Karena itu, sinkronisasi dan verifikasi data antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi hal penting agar penetapan desil benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Masyarakat Dapat Mengajukan Perbaikan Data
Bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat, terdapat mekanisme pengajuan perbaikan data melalui beberapa cara, antara lain:
Melalui pemerintah desa atau kelurahan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah setempat agar kondisi sosial ekonomi keluarga dapat diverifikasi dan diusulkan untuk pemutakhiran data melalui mekanisme yang berlaku.
Melalui Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah untuk menyampaikan pengajuan maupun keberatan atas data penerima bantuan, dengan melengkapi informasi dan bukti pendukung sesuai ketentuan aplikasi.
Pemutakhiran data yang akurat dan transparan sangat diperlukan agar program bantuan sosial dan jaminan kesehatan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Dengan demikian, persoalan perubahan desil bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial dan akses pelayanan kesehatan.
(Effendy Iskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,048)
- Internasional (30)
- Nasional (85,653)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,185)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 6, 2026
Jaga Kamtibmas, TNI Dan Komduk Patroli Malam Bersama
- November 6, 2026
Guna Menjaga Stabilitas Keamanan, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Sisir Daerah Rawan
- November 6, 2026
Yonif 754/ENK Resmikan Kolam Renang Tirta Kangasi
- November 6, 2026
Ukir Prestasi Membanggakan, Yonif 432/WSJ Raih Juara 1 Lomba Karate Satjar Brigif 3 Kostrad
- November 6, 2026
Pangkostrad Dampingi Kasad Audensi Dengan Kapolri, Perkuat Soliditas Dan Sinergi TNI-POLRI
- November 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



