Wahyu Prasetyo: PLN dukung pengembangan pariwisata hijau Danau Paisupok Sulteng
November 3, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – PT PLN (Persero) mendukung pengembangan pariwisata hijau (green tourism) di kawasan Danau Paisupok, Desa Luk Panenteng, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui penyediaan infrastruktur dan teknologi ramah lingkungan.

“Melalui momentum Hari Listrik Nasional ke-81 ini, PT PLN (Persero) UID Suluttenggo merealisasikan dukungan pengembangan kawasan wisata di Desa Luk Panenteng,” kata General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo Wahyu Prasetyo di Banggai Kepulauan, Senin.
Ia menjelaskan dalam memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli untuk mendukung pengembangan sarana atraksi wisata, infrastruktur ramah lingkungan, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Luk Panenteng, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ia mengatakan Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam. Danau Paisupok semakin dikenal wisatawan domestik hingga mancanegara, termasuk wisatawan asal Eropa, karena kejernihan airnya yang memungkinkan dasar danau terlihat secara langsung.
Namun, pengembangan potensi wisata tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, minimnya pemanfaatan energi bersih, serta kapasitas pelaku usaha lokal yang perlu ditingkatkan.
Untuk mendukung pengembangan kawasan wisata tersebut, kata dia, PLN menyalurkan bantuan berupa pembangunan dua unit penanda masuk atau gapura identitas desa, dua unit gerbang masuk (entrance gate), satu paket jalan titian, serta dua set lampu hias.
Selain itu, bantuan mencakup penyediaan satu paket Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), satu unit fasilitas tiket (ticketing), pengadaan satu unit perahu listrik sebagai sarana transportasi ramah lingkungan, serta pembangunan satu unit kios kuliner untuk mendukung pemasaran produk UMK lokal.
PLN juga memberikan pelatihan pemeliharaan dan pengelolaan kawasan wisata bagi masyarakat setempat.
Wahyu mengatakan inisiatif tersebut merupakan wujud kehadiran PLN di tengah masyarakat yang tidak hanya menyediakan layanan kelistrikan, tetapi juga turut menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui konsep Creating Shared Value (CSV).
“Kami berharap bantuan ini dapat menjawab tantangan penyediaan sarana prasarana yang representatif, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan seperti perahu listrik dan SPLU sebagai wujud komitmen kita terhadap pariwisata hijau (green tourism),” ujar dia.
Ia mengatakan program tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Ia juga berpesan agar fasilitas yang diberikan dirawat bersama sehingga Desa Luk Panenteng diharapkan dapat menjadi percontohan desa wisata berbasis energi bersih di Sulawesi Tengah dan Indonesia.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Luwuk Ridwan Bogie Rismawan mengatakan program TJSL tersebut dirancang secara berkelanjutan.
“Selain pembangunan fisik, PLN juga memberikan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pariwisata agar masyarakat mampu mengelola fasilitas dan melayani wisatawan secara profesional,” ujar dia.
Ia mengatakan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, pihaknya berharap Danau Paisupok dan kawasan sekitarnya dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang berdaya saing global, mandiri, dan berkelanjutan.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tommy B Luasusun mengapresiasi kontribusi PLN dalam memperkuat daya tarik pariwisata daerah dan membuka lapangan kerja produktif bagi masyarakat setempat.
“Bantuan infrastruktur dan pemberdayaan UMK ini sangat bermanfaat dalam menunjang kemajuan Desa Luk Panenteng. Besar harapan kami fasilitas ini dikelola secara optimal oleh masyarakat guna meningkatkan kunjungan wisatawan dan menggerakkan ekonomi lokal,” katanya.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,044)
- Internasional (30)
- Nasional (85,582)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,160)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 3, 2026
Wahyu Prasetyo: PLN dukung pengembangan pariwisata hijau Danau Paisupok Sulteng
- November 3, 2026
Hari Guru Nasional 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”
- November 3, 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Pendidikan SMA Taruna Nusantara Gratis, Enam Kampus Kini Tersebar di Indonesia
- November 3, 2026
Dua Tahun Gerak Nyata, Kemendikdasmen Perkuat Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- November 3, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pembangunan Pendidikan Terus Diperkuat dari Aceh hingga Papua
- November 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



