Mobil Lintas Plat Hitam Dan Kuning Mulai Ditertibkan Bulan Oktober 2019
August 28, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Setelah melakukan sosialisasi kepada operator dan pengusaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terkait perizinan dan persyaratan laik jalan selama tiga hari dimulai tanggal 23 sampai 25 September mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku utara (Malut) pada bulan Oktober mulai dilakukan penertiban AKDP atau mobil lintas berplat Hitam dan kuning.

Hal itu berdasarkan jadwal yang disampaikan, Plt. Kepala Dishub Provinsi Malut, Armin Zakaria dalam rapat konsolidasi data AKDP per Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dishub Provinsi bersama, Dishub Tikep, Dishub Haltim, Dishub Halbar, Dishub Halut, Dishub Halteng, Ditlantas Polda, BPKPAD (Samsat), Jasa Raharja, para ketua Organda, DPM-PTSP dan BPTD, bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Gosale puncak Sofifi, Rabu (28/8) kemarin.
“Bulan Oktober minggu ke IV, pengawasan, pembinaan dan penertiban AKDP plat hitam dan plat kuning selama tiga hari dimulai tanggal 22 sampai 24 oktober”ungkap Armin.
Lanjut dia, setelah penyampaian laporan hasil sosialisasi, bulan November minggu ke IV akan dilakukan operasi bersama pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum (Operasi yusticia) berkaitan dengan perijinan, kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan AKDP selama 5 hari dimulai tanggal 18 sampai 22 November.
Selain itu Armin juga menyampaikan kesimpulan dari rapat konsolidasi tersebut, antara lain, 1)Perkembangan AKDP Maluku Utara, khususnya di daratan Halmahera telah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.2)Pengelolaan AKDP belum dimanajemen secara baik, sehingga terkesan masing-masing pengusaha dan pengemudi memberlakukan aturannya sendiri, termasuk dalam hal penetapan besaran tiket pada masing-masing trayek.3)Jumlah dan Kondisi ruas jalan yang ada pada masing-masing trayek masih dalam kondisi buruk, belum ada jalur alternatif serta belum tersedia sarana pendukung yang memadai.4)Masih banyak Jumlah Kendaraan melayani trayek umum pada AKDP yang masih menggunakan plat hitam atau merupakan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum.5)Masih banyak kondisi kendaraan yang tidak laik dan aman untuk dijadikan sebagai kendaraan umum (mobil penumpang), 6)Masih rendah kecakapan Pengemudi (sopir) dan pengusaha dalam memperhatikan keselamatan penumpang.
Sementara itu ada 5 poin yang rekomendasikan meliputi, 1) Perlu ditingkatkannya lintas koordinasi antar berbagai pihak yang berkompeten dalam mendukung pengembangan AKDP. 2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas ruas jalan yang menghubungkan antara wilayah di Halmahera dengan Sofifi sebagai pusat pengembangannya.3) Membangun Terminal-terminal angkutan yang memadai pada pusat-pusat pertumbuhan daerah, termasuk di Kota Sofifi.4) Melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melayani trayek masing-masing.5) Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku Angkutan Kota Dalam Provinsi, termasuk pengusaha kendaraan dan pengemudi sehingga dapat mengelola usahanya dengan baik.
Armin kepada media ini usai rapat menuturkan, selain rapat konsolidasi data AKDP juga bicarakan terkait kesepakatan bersama bahwa terhitung 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi kendaraan berplat hitam yang masuk melayani trayek antar kabupaten / kota di Malut.
“Rapat ini juga untuk sebagai penegasan Kesepakatan bersama dengan instansi terkait yakni organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten/kota, Ditlantas Polda Malut , Kasatlantas polres kab/kota, BPKAD (samsat), jasa raharja, PTSP, BPTD dan Dishub propinsi dan Kabupaten /kota se-Malut”tuturnya.
Dan untuk para sopir kata dia, akan disosialisasikan terkait kelayakan kendaraan berupa fasilitas kendaraan seperti penyediaan kotak P3K didalam mobil guna mengantisipasi pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.
Armin menambahkan, sanksi yang akan memberikan berupa tilang dan lain-lain jika ada mobil plat hitam maupun kuning yang pada penertiban nanti melanggar.
“Alternatifnya kita tertibkan jika mobil berplat hitam tidak mau ganti plat kuning maka di jadikan mobil sewa atau rental khusus sehingga tidak lagi memposisikan sebagai mobil angkutan umum.
Penulis : Dhie Ridwan
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,530)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,866)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- August 31, 2026
Pangkostrad Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit serta PNS Kostrad
- August 31, 2026
Tingkatkan Keimanan, Yonif 323 Kostrad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ath-Thoriq
- August 31, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dampingi Anak Perbatasan Belajar Membaca
- August 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



