Mobil Lintas Plat Hitam Dan Kuning Mulai Ditertibkan Bulan Oktober 2019

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Setelah melakukan sosialisasi kepada operator dan pengusaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terkait perizinan dan persyaratan laik jalan selama tiga hari dimulai tanggal 23 sampai 25 September mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku utara (Malut) pada bulan Oktober mulai dilakukan penertiban AKDP atau mobil lintas berplat Hitam dan kuning.

Hal itu berdasarkan jadwal yang disampaikan, Plt. Kepala Dishub Provinsi Malut, Armin Zakaria dalam rapat konsolidasi data AKDP per Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dishub Provinsi bersama, Dishub Tikep, Dishub Haltim, Dishub Halbar, Dishub Halut, Dishub Halteng, Ditlantas Polda, BPKPAD (Samsat), Jasa Raharja, para ketua Organda, DPM-PTSP dan BPTD, bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Gosale puncak Sofifi, Rabu (28/8) kemarin.

“Bulan Oktober minggu ke IV, pengawasan, pembinaan dan penertiban AKDP plat hitam dan plat kuning selama tiga hari dimulai tanggal 22 sampai 24 oktober”ungkap Armin.

Lanjut dia, setelah penyampaian laporan hasil sosialisasi, bulan November minggu ke IV akan dilakukan operasi bersama pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum (Operasi yusticia) berkaitan dengan perijinan, kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan AKDP selama 5 hari dimulai tanggal 18 sampai 22 November.

Selain itu Armin juga menyampaikan kesimpulan dari rapat konsolidasi tersebut, antara lain, 1)Perkembangan AKDP Maluku Utara, khususnya di daratan Halmahera telah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.2)Pengelolaan AKDP belum dimanajemen secara baik, sehingga terkesan masing-masing pengusaha dan pengemudi memberlakukan aturannya sendiri, termasuk dalam hal penetapan besaran tiket pada masing-masing trayek.3)Jumlah dan Kondisi ruas jalan yang ada pada masing-masing trayek masih dalam kondisi buruk, belum ada jalur alternatif serta belum tersedia sarana pendukung yang memadai.4)Masih banyak Jumlah Kendaraan melayani trayek umum pada AKDP yang masih menggunakan plat hitam atau merupakan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum.5)Masih banyak kondisi kendaraan yang tidak laik dan aman untuk dijadikan sebagai kendaraan umum (mobil penumpang), 6)Masih rendah kecakapan Pengemudi (sopir) dan pengusaha dalam memperhatikan keselamatan penumpang.

Sementara itu ada 5 poin yang rekomendasikan meliputi, 1) Perlu ditingkatkannya lintas koordinasi antar berbagai pihak yang berkompeten dalam mendukung pengembangan AKDP. 2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas ruas jalan yang menghubungkan antara wilayah di Halmahera dengan Sofifi sebagai pusat pengembangannya.3) Membangun Terminal-terminal angkutan yang memadai pada pusat-pusat pertumbuhan daerah, termasuk di Kota Sofifi.4) Melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melayani trayek masing-masing.5) Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku Angkutan Kota Dalam Provinsi, termasuk pengusaha kendaraan dan pengemudi sehingga dapat mengelola usahanya dengan baik.

Armin kepada media ini usai rapat menuturkan, selain rapat konsolidasi data AKDP juga bicarakan terkait kesepakatan bersama bahwa terhitung 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi kendaraan berplat hitam  yang masuk melayani trayek antar kabupaten / kota di Malut.

“Rapat ini juga untuk sebagai penegasan Kesepakatan bersama dengan instansi terkait yakni organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten/kota, Ditlantas Polda Malut , Kasatlantas polres kab/kota, BPKAD (samsat), jasa raharja, PTSP, BPTD dan Dishub propinsi dan Kabupaten /kota se-Malut”tuturnya.

Dan untuk para sopir kata dia, akan disosialisasikan terkait kelayakan kendaraan berupa fasilitas kendaraan seperti penyediaan kotak P3K didalam mobil guna mengantisipasi pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.

Armin menambahkan, sanksi yang akan memberikan berupa tilang dan lain-lain jika ada mobil plat hitam maupun kuning yang pada penertiban nanti melanggar.
“Alternatifnya kita tertibkan jika mobil berplat hitam tidak mau ganti plat kuning maka di jadikan mobil sewa atau rental khusus sehingga tidak lagi memposisikan sebagai mobil angkutan umum.

Penulis : Dhie Ridwan
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.