Pengadilan Rakyat Mevonis Ahok Hukuman Seumur Hidup
August 8, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tidak diakomodir dalam mekanisme dan prosedur hukum pada lembaga peradilan yang berlaku di negeri ini, serta untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang dikorbankan oleh kekuasaan, dalam perkara penggusuran paksa terhadap hunian rakyat, Perkara Pembelian Lahan RS Sumber Waras dan Persoalan Reklamasi, maka Jaringan Aksi Lawan Ahok (Jala Ahok) kembali menggelar SIDANG PENGADILAN RAKYAT UNTUK “AHOK” Sabtu (6/8/2016) jam 13:30 – 17:00 WIB, di kolong Tol Cawang – Pluit, di kawasan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Agenda persidangannya yakni penyampaian kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli, pembacaan tuntutan dan pembacaan vonis hukum bagi terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang diduga terlibat di perkara-perkara tersebut, demikian dikatakan oleh Sunarto Ketua Panitia Pengadilan Rakyat saat ditemui pers di lokasi acara, “Hari ini Pengadilan Rakyat akan mevonis Ahok,” tandasnya.
Sidang ini yang dipimpin Egi Sujana SH sebagai Ketua Majelis Hakim ini, menghadirkan saksi fakta yakni Syarifudin warga nelayan muara angke, menurut kesaksiannya bahwa kebijakan ahok soal reklamasi sangat merugikan nelayan, “Ahok telah menyengsarakan nelayan, kami sangat dirugikan olehnya,” ungkap Syarifuddin yang sudah menempati kawasan muara angke selama 40 tahun.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya pihak APL (Agung Podomoro Land) salah satu pengembang reklamasi memberikan umroh dan juga berbagai iming-iming yang menggiurkan agar nelayan mendukung reklamasi. “Ahok telah memperkosa hak-hak penghidupan nelayan, hingga kami semakin miskin,” pungkasnya.
Sementara itu, Muctar Efendy Harahap sebagai saksi ahli, peneliti dan ahli soal kebijakan publik, mengatakan bahwa dalam Undang-undang Ahok diharuskan mengurangi jumlah orang miskin, tapi justru menurut Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin makin meningkat, begitu pula soal penyerapan anggaran yang sangat rendah bahkan terendah se-Indonesia. “Ahok sudah gagal melaksanakan Undang-undang, bahkan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM”, melalui penggusuran berdampak hilangnya hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) masyarakat,” tuturnya.
Hal senada juga diungkap saksi ahli lainnya, Eddy Djoko Abdurahman mantan anggota DPR RI 2009-2014, ia memberi kesaksian bahwa ahok paling banyak melakukan perbuatan melawan hukum diduga memback-up Ahok, misalnya: soal RS Sumber Waras yang penentuan NJOP-nya ditentukan oleh Presiden, ahok yang mengeksekusi, begitu pula soal reklamasi diback-up presiden, karna Ahok diperlukan sebagai pelindung kepentingan bisnis hokian, yang sudah ada perjanjian dengan para hokian itu, “dari proses hukum,maupun lahirnya kebijakan itu,sebenarnya reklamasi hrs batal,” tegasnya di hadapan persidangan disaksikan 50 orang pengunjung.
Setelah penyampaian kesaksian dari saksi, dan tuntutan jaksa penuntut umum serta penyampaian pembelaan dari team pembela, kemudian majelis hakim membacakan vonis bahwa berdasarkan kesaksian yang menyakinkan bahwa Ahok dinyatakan bersalah sebab telah melanggar sila ke-4 dan sila ke-5 Pancasila, Pasal 27 UUD 1945, Ahok juga terbukti melanggar pasal 33 UUD 1945 karena mengutamakan kepentingan asing, serta melakukan pelanggaran HAM berat atas penggusuran paksa terhadap rakyat, maka majelis hakim mevonis Ahok dengan hukuman seumur hidup.
“Ahok telah kami vonis hukuman seumur hidup karna kesalahan-nya itu,” tandas Egi Sujana. Selanjutnya, lanjut Egi, vonis ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga Peradilan di negeri ini, “jika mereka tidak merespon keputusan pengadilan rakyat ini, maka Ahok akan jadi buronan rakyat seumur hidupnya,” tegas Egi Sujana ketua majelis Hakim, saat menutup persidangan pengadilan rakyat tersebut.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


