Danrem : Meminta Bayaran, Maka Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan Yang Berlaku
September 19, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOREM091 (Samarinda) – Penerimaan Bintara PK Reguler TNI Angkatan Darat, merupakan salah satu kegiatan di bidang penyediaan tenaga manusia dalam program pembangunan kekuatan personel dalam rangka mewujudkan TNI Angkatan Darat yang Solid, Profesional, Tangguh, Berwawasan Kebangsaan dan dicintai rakyat.
Hasil dari kegiatan penerimaan Calon Bintara PK ini, secara kuantitas maupun kualitas, akan berpengaruh langsung terhadap pembangunan kekuatan TNI AD pada umumnya dan Kodam VI/ Mulawarman pada khususnya.
Hal tersebut disampaikan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Widi Prasetijono dalam amanatnya yang di bacakan Kasrem 091/ASN Kolonel Inf Ruslan Effendy, Kamis (19/9/2019).
Dalam penerimaan Calon Bintara PK kali ini, animo calon cukup tinggi. Pendaftar animo berjumlah 320 orang yang terdiri dari 125 orang Kodim 0901/Samarinda, 48 orang Kodim 0906/Tenggarong, 19 orang Kodim 0908/Bontang, 17 orang Kodim 0909/Sangatta dan 19 orang Kodim 0912/Kutai Barat, yang lulus seleksi sampai tingkat Parade hari ini berjumlah 26 orang sesuai alokasi yang direncanakan.
Selanjutnya Panitia akan memilih sesuai alokasi seleksi sejumlah 18 orang. Oleh karena itu, di dalam setiap proses penerimaan calon prajurit harus direncanakan dan dilaksanakan secara baik, melalui tahap penyeleksian yang dilakukan secara ketat, dengan tetap mempertimbangkan aspek kualitas sumber daya manusia agar diperoleh hasil yang diharapkan.
Sidang Parade Calon Bintara PK Reguler TNI AD TA 2019 ditingkat Sub Panitia Daerah ini, merupakan salah satu proses dalam memilih calon Bintara yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil seleksi dan pemeriksaan awal TMT 7 September sampai dengan 9 September 2019, yang meliputi aspek administrasi, kesehatan tahap I, jasmani (postur) terdiri dari tinggi dan berat badan, pengamatan anatomi tubuh, sikap gerak dan penampilan, serta Garjas A lari 12 menit, B1 (Phull Up) dan ketangkasan renang 50 meter.
Selanjutnya calon yang terpilih pada pelaksanaan parade hari ini tanggal 19 September 2019 akan mengikuti pemeriksaan dan pengujian tingkat pusat yang meliputi administrasi, kesehatan tahap II, jasmani, psikologi dan mental idiologi serta akademik yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2019 sampai dengan 4 Oktober 2019 di Dodikjur Rindam VI/ Mulawarman.
Pada kesempatan ini saya ingatkan kembali dalam menentukan kelulusan calon, agar tetap berpedoman kepada norma dan renlakgiat yang telah ditentukan. Dengan mempertimbangkan bahwa hasil pemilihan calon Bintara PK TNI AD harus dapat dipertanggung-jawabkan oleh Tim seleksi atau penguji dikemudian hari. Oleh karena itu saya tekankan kepada panitia seleksi Penerimaan Caba PK TNI-AD TA 2019 sebagai berikut :
Pertama, jangan menganggap kegiatan ini hal yang bersifat rutin, pedomani dan pegang teguh norma serta aturan yang berlaku dengan melaksanakan seleksi secara obyektif, transparan dan akuntabel agar nantinya diperoleh Calon Bintara PK TNI-AD yang memiliki kualitas baik di bidang kesehatan, intelektual, kepribadian maupun jasmani.
Kedua, setiap permasalahan dalam pemilihan calon prajurit hendaknya disampaikan secara terbuka, didiskusikan, dan diputuskan secara bersama oleh Panitia, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Ketiga, jangan ada yang menjadi calo dan meminta bayaran kepada para calon Bintara ini, apabila ada yang melakukan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, sadari bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pembentukan personel TNI AD, oleh sebab itu, laksanakan seleksi dengan baik dan tetap berorientasi kepada kepentingan organisasi TNI AD.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penrem 091/ASN
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,104)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Sinergitas Aparat, Patroli Malam Koramil 04/Jati Asih Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- August 7, 2026
Telusuri Pusat Keramaian dan Pusat Pemerintahan, Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Malam di Wilayah Tangkot dan Tangsel
- August 6, 2026
Implementasi Pendidikan Karakter di SMPN 24 Kota Tangerang Dimulai Sejak Siswa Tiba di Gerbang Sekolah
- August 6, 2026
Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan
- August 6, 2026
Tine Lukouw: Masyarakat Diajak Pasang Bendera Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



