BNNP Sumsel Berhasil Sikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
December 17, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan barang narkotik jenis sabu dan ekstasi untuk diedarkan di wilayah Palembang dan Pali.

Tak hanya berhasil mengamankan sebanyak 36 Kilogram Sabu dan 20 bungkus berisi 32.570 butir ekstasi, petugas gabungan juga berhasil menangkap 3 orang tersangka.
Pembongkaran kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari negeri Jiran Malaysia ini diungkap dalam press Rilis BNNP Sumsel yang dihadiri oleh petugas Bea Cukai, Senin (16/12/2019).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Turman Panjaitan yang langsung memimpin konferensi pers mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan setelah pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku bersama barang bukti narkoba.
Kedua tersangka, dimana satunya dari Tembilahan dan satunya lagi dari Palembang. Modus pelaku overlandi barang dari Malaysia yang dibawa melalui tembilahan menuju Palembang.
Menurut Brigjen Pol Turman Panjaitan, keduanya berhasil ditangkap team berantas dari BNNP Sumsel setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika yang akan masuk ke Palembang.
Team berantas BNNP Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap informasi tersebut. Alhasil, tepatnya pada Selasa (10/12/2019) pukul 20:00 WIB team melakukan penyisiran di setiap kendaraan yang masuk ke Palembang dari kabupaten Banyuasin.
Keesokannya, sekitar pukul 07:10 WIB tepatnya di depan SPBU Betung team berantas mendapatkan ciri-ciri mobil yang sesuai informasi dari masyarakat, lalu team berantas membuntuti mobil target operasi tersebut dan melakukan penyergapan di jalan Betung Sekayu LK VI kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.
Namun saat disergap, kedua tersangka melawan dengan menekan kencang gas mobilnya dan kabur melarikan diri. Tak ingin buruannya kabut dengan mudah, petugas BNNP Sumsel langsung melakukan tindakan terukur dengan menembak bodi mobil. Tembakan petugas ini pun tak sia-sia, setelah berhasil kemudian langsung memepet menghentikan laju mobil para tersangka.
“Saat diperiksa, Team berantas BNNP Sumsel mengamankan dua orang didalam mobil yakni, JM alias Joni umur 30 tahun dan R alias Riyan umur 29 tahun dan ketika digeledah kita mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelas Turman Panjaitan.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita yaitu, 5 tas besar yang berisi 36 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 36 kg dan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 32.570 butir ekstasi di kursi belakang mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE.” Sebut Turman.
Selanjutnya, Jhon Turman menjelaskan dari hasil interogasi team berantas BNNP Sumsel diketahui sabu tersebut akan di kirim ke Pali sebanyak 29 bungkus atau 29 kg dan sisanya bersama ekstasi akan di kirim ke Palembang.
Tak lama setelah Penangkapan handphone pelaku Riyan ditelpon oleh pengendali dari tembilahan yaitu Acok alias Keling (DPO) untuk mengatar barang tersebut ke Palembang dulu. Setelah itu baru ke kabupaten Pali melalui jalur Sekayu. Kemudian si pengendali narkoba meminta pengantaran cukup sampai di Sekayu, karena akan dikasih nomor handphone yang akan menerimanya untuk pengiriman di Pali.
Lalu team berantas BNNP Sumsel sesuai dengan intruksi pengendali menuju ke Palembang dan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penangkapan terhadap penerima yang ada di1 Palembang agar penangkapan berisiko seminimal mungkin sambil mengawasi kedua tersangka yang telah ditangkap. Sekitar pukul 10:00 Wib tersangka menelepon pengendali bahwa mereka sudah sampai di Palembang dan barang tersebut siap diserah terimakan kepada penerima yang ada di Palembang, pengendali mengintruksikan agar istirahat dulu dikota Palembang, tepatnya pukul 16:00 Wib pengendali dari tembilahan Acok alias Keling (DPO) menelepon mengasikan nomor telepon penerima yang ada di Palembang, dan kedua tersangka yang telah ditangkap menelepon penerima yang ada di Palembang untuk mengambil barang tersebut.
Penerima yang ada di Palembang meminta agar barang tersebut diserah terimakan di kawasan Musi II yang telah disepakati pelaku, dan tepatnya di depan Hotel Galaxy musi II. Sekitar pukul 16:30 penerima barang tersebut datang dengan mengendarai mobil Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1145 ZE untuk mengambil barang tersebut.
Team berantas BNNP Sumsel dan Bae cukai langsung menyergap tersangka penerima yang bernama J alias Yabot umur 27 tahun di depan Hotel Galaxy musi II lalu di lanjutkan ke rumah tersangka Yabot untuk pengembangan lebih lanjut tetapi team berantas BNNP Sumsel tidak menemukan barang bukti lainnya.
Berantas BNNP Sumsel dan team Bae cukai melanjutkan pengejaran kekota sekayu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, dan team berantas BNNP Sumsel meminta pelaku untuk menghubungi pengendali dari tembilahan Acok alias Keling ketika di hubungi nomor telepon Acok alias Keling tidak aktif lagi diperkirakan pengendali sudah mengetahui bahwa kurilnya sudah ditangkap dan team berantas BNNP Sumsel dan team bea cukai memutuskan untuk kembali ke kantor BNNP Sumsel.”jelasnya.
Jhon Turman BNNP Sumsel menambahkan barang bukti yang di sita 36 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 36 kg (36 Gram), 20 bungkus plastik jenis ekstasi lebih kurang 32.570 butir, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE dan satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1145 ZE.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.”tutupnya.
Pengakuan pelaku Riyan “Dia sudah dua kali melakukan pengantaran barang haram ini kepalembang pertama kali sekitar 15 kilogram diantar dengan mengendarai motor dan ke dua kali ini 36 kilogram menggunakan mobil, yang kedua kali ini dia tertangkap.
“Upah yang didapatkannya dari pengantaran sabu ini satu kilogram 15 juta. Untuk pengendali yang ada di tembilahan Riau dia tidak mengetahui jelas orangnya yang nama dan aliasnya saja.”ungkapnya.
Penulis : Dian
Editor : Virly
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,143)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Float GEKRAFS, Filosofi Kincir Angin Belanda di TIFF Ke 14 Ta.2026
- August 9, 2026
Dari Tomohon untuk Dunia, Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Festival Bunga Internasional Bertema “Collaboration of Spirit”
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



