10 Residivis Narkoba Dikendalikan 4 Orang Napi Lapas, 1 Orang Tewas Tertembak
December 22, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan sejumlah narapidana (napi) dari Lapas Banceuy dan Lapas Garut.
Sepuluh orang tersangka termasuk 4 napi yang mendekam di Lapas Banceuy dan Lapas Garut, dibekuk petugas satu persatu sejak Minggu (15/12/2019) sampai Jumat (20/12/2019).
Satu orang tersangka yakni TR (37) terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senpi rakitan jenis revolver.
TR yang dibekuk di Bandung, mengaku masih memiliki narkoba di sebuah rumah di Cakung, Jakarta Timur.
Karenanya petugas membawa TR ke rumah yang dimaksud di Cakung. Namun di sana, TR justru mengambil senpi rakitan dan hendak menembak petugas.
Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan menembak mati TR.
Selain TR, sembilan tersangka lain yang dibekuk di Jakarta, Bandung dan Garut, adalah AS (24), MRM (30), DA (36), YR (36) Alias Black, J (27), serta YSB dan AB yang merupakan napi di Lapas Banceuy, dan YCL serta H yang merupakan napi di Lapas Garut.
Dari tangan mereka disita narkoba jenis ganja sebanyak 10 kg, sabu 3.284 gram atau 3,2 Kg, serta ekstasi sebanyak 263 butir. Juga diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru, timbangan digital dan 14 HP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Di sana petuyas mengamankan tersangka AS, setelah dilakukan penyelidikan,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Dari AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku yakni MRM, DA dan YR alias Black di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Residence, Bandung.
“Dari mereka dilakukan pengembangan dan diketahui narkoba jenis ekstasi mereka didapat dari 2 napi di Lapas Banceuy, Bandung,” kata Yusri.
Petugas kemudian mengamankan dua napi di Lapas Banceuy, Bandung yakni YSB dan AB yang mengendalikan MRM, DA dan YR.
“Dari keterangan tersangka napi AB di Lapas Banceuy, mereka memiliki jaringan di Lapas Garut,” kata Yusri.
Kemudian petugas membekuk J di Jalan Babakan Irigasi, Bandung dan mengamankan tersangka YCL dan H dari lapas Garut.
“Dari keterangan napi yakni tersangka YCL, ia memiliki kaki tangan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung yakni TR. Kemudian petugas membekuk TR di sana,” kata Yusri.
Dari keterangan TR tambah Yusri, yang bersangkutan mengaku memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan di Jakarta Garden City Boulevard, Cakung Jakarta Timur.
“Petugas kemudian membawa TR ke Cakung untuk menunjukkan narkoba yang dimaksud. Namun di sana TR justru mengambil senpi miliknya dan melakukan perlawanan ke petugas,” kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak TR hingga tewas. “Sebelumnya petugas sempat memberikan tembakan peringatan dua kali. Namun tersangka TR tetap melawan, hingga akhirnya diambil tindakan tegas terukur dan menembak yang bersangkutan,” kata Yusri.
Tersangka TR kata Yusri meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kabagops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Yohanes Kindangen mengatakan pihaknya masih mendalami kembali jaringan ini karena diduga kuat masih ada operator atau pengendali diatas mereka.
“Bahkan sangat mungkin pengendalinya juga, adalah napi di Lapas. Yang pasti kami masih terus mendalami jaringan ini dan tak berhenti sampai di sini saja,” katanya.
Karena perbuatannya kata Yohannes untuk para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,017)
- Internasional (30)
- Nasional (84,821)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,946)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Kolaborasi TNI-Polri dan Satpol PP, Koramil 05/Bantar Gebang Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
- September 16, 2026
Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr
- September 16, 2026
Ladang Pertanian Dilanda Kekeringan, Masyarakat Mulai Rasakan Dampak Kemarau Panjang
- September 16, 2026
Puskesmas Kakas Barat Jemput Bola Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan
- September 16, 2026
Plh. Sekdis Bravo Turangan Dorong Persiapan TKA 2026 untuk Tingkatkan Kemampuan Akademik Siswa
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



