Buka Rapat Kerja Kemendag, Presiden Minta Jajarannya Fokus Mitigasi Dampak Korona dan Pelemahan Ekonomi Global
March 4, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perdagangan yang hari ini menggelar rapat kerja untuk fokus pada mitigasi dampak pelemahan ekonomi global di tengah wabah virus korona terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini, dibutuhkan sejumlah kebijakan yang akan menjadi stimulus sekaligus untuk merespons perubahan situasi dan ekonomi global belakangan ini.
“Tantangan yang kita hadapi saat ini betul-betul sangat tidak mudah. Perang dagang belum usai sekarang muncul virus korona yang itu menambah sulitnya ekonomi dunia,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, pada Rabu, 4 Maret 2020.
Dampak penyebaran virus korona secara global benar-benar dirasakan oleh seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Namun, Presiden menegaskan kepada jajarannya agar tetap fokus bekerja, menjaga optimisme, memanfaatkan peluang, dan mencari jalan keluar dari setiap kendala yang dihadapi.
“Meskipun ada tekanan yang sangat berat seperti ini, kita harus bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” ucapnya.
Di tengah situasi saat ini, Presiden menilai diperlukan adanya relaksasi bagi kebijakan impor bahan baku untuk kebutuhan industri. Pasalnya, penyebaran wabah virus korona telah membuat operasional banyak perusahaan menjadi terganggu karena kekurangan bahan baku, baik itu yang didatangkan dari luar maupun yang diproduksi di dalam negeri.
Kepala Negara melanjutkan, suplai bahan baku yang saat ini tersendat akibat wabah virus korona apabila tak segera direspons dengan baik maka pada akhirnya akan membuat sektor produksi turut terhambat. Hal itu berimplikasi pada meningkatnya harga yang nantinya bakal menaikkan tingkat inflasi.
Padahal, selama beberapa tahun belakangan, pemerintah berhasil menjaga tingkat inflasi berada pada kisaran tiga persen setelah beberapa lama berkutat di angka delapan hingga sembilan persen.
“Jadi rapat kerja pada hari ini itu fokusnya itu saja, bagaimana relaksasi, bagaimana melonggarkan, bagaimana mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit,” imbuhnya.
Maka itu, Presiden meminta jajarannya di Kementerian Perdagangan agar dalam rapat kerja (raker) kali ini berupaya keras memecahkan persoalan dan merespons setiap perubahan ekonomi global yang ada.
“Sehingga aturan-aturan yang selama ini ada tolong dalam raker ini dibicarakan. Harus ada relaksasi impor (kebutuhan bahan baku) baik tarif maupun nontarif,” tuturnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia bergerak cepat dengan mengeluarkan langkah lanjutan penguatan kebijakan untuk memitigasi dampak penyebaran virus korona. Langkah tersebut kemudian mendapat respons positif pasar dan menjadi penopang penguatan nilai tukar rupiah serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Hal serupa turut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu sektor-sektor yang terdampak wabah korona.
“Saya kira kemarin Bank Indonesia sudah memberikan relaksasi kelonggaran yang itu berdampak pada penguatan rupiah dan IHSG. OJK juga memberikan relaksasi sehingga memberikan dampak positif baik pada penguatan rupiah maupun IHSG,” kata Presiden.
Presiden pun berharap langkah-langkah mitigasi serupa dari Kementerian Perdagangan serta kementerian lain yang berkaitan dengan hal itu. Selain untuk meminimalkan dampak ekonomi dari penyebaran wabah korona bagi sektor industri, juga untuk menjaga agar barang-barang kebutuhan konsumsi masyarakat tetap tersedia dengan harga yang stabil menjelang bulan Ramadan.
“Tolong juga dihitung urusan bawang putih, daging, dan gula. Jangan sampai membuat masyarakat khawatir. Sudah khawatir karena korona, khawatir lagi karena suplai barang tidak ada. Tolong rasa, _feeling_ kita, dalam merespons keadaan ini harus betul-betul ada. Jangan bekerja rutinitas,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



