Polda Metro Jaya Sidak Distribusi Masker Di Sentra Alat Kesehatan Pasar Pramuka
March 4, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menginspeksi mendadak (sidak) Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah warga Ibu Kota. Sidak ini menyusul beberapa penggerebekan oleh Polda Metro terhadap beberapa gudang penimbunan masker terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona (Covid-19).

“Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti yang melakukan penimbunan masker, yang memproduksi masker secara ilegal. Sedangkan di sini kita ingin lihat situasi dan distribusi serta harga pasar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Pasar Pramuka, kawasan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 4/3/20.
Dalam sidak itu ikut turun ke Pasar antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan serta Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan. “Bersama dua direktorat (Dirnarkoba dan Dirkrimsus memang menemukan beberapa merk masker berbeda dengan harga. Ini contoh, ini harga Rp 300 ribu, ini padahal kalau hari biasa Rp 29 ribu (per kotak),” kata Yusri.
Menurut Yusri telah mengeluarkan surat edaran pada kelompok dagang di beberapa pasar di Jakarta. Salah satu poin pentingnya, polisi meminta pedagang hanya memberi jatah 5 kotak untuk seorang pembeli masker.
Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, temuan pedagang menjual masker tak sesuai standard kesehatan. Ia meminta pedagang tersebut tak lagi menjual bila tak ingin dipidana.
“Bapak bisa dipidana. Jangan dijual ya yang beginian,” ujarnya di depan para pedagang.
Sedangkan Kombes Herry Heryawan meminta pedagang kompak menjaga stabilitas harga dengan menolak produk tidak terstandardisasi. “Dulu tidak pernah ada yang seperti ini (produk tanpa standard) kan? Harusnya pedagang di sini kompak, apalagi jika sales (pemasok) memasang harga mahal,” kata Herry.
Untuk mencegah gejolak harga maupun menanggapi keluhan warga terhadap tingginya harga masker, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran. “Kita imbau lewat surat edaran kepada para asosiasi. Setiap orang boleh beli 5 kotak saja. Tak menjual harga yang tinggi. Tapi ada beberapa toko, ada distribusi, ada distributor artian begini (nakal), ini nanti tim kami melakukan penyelidikan,” ungkap Yusri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku penimbunan dan penjualan masker dengan harga di luar kewajaran.
“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama. Ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 3/3/20.
Jokowi mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan berlebih di saat kondisi seperti ini. Ia pun mengaku telah mengecek stok masker di pasaran, dan mendapati sejumlah jenis masker yang langka keberadaannya.
“Menteri cek, tetapi dari info yang saya terima, stok dalam negeri kurang-lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” ujarnya.
Penulis : Khnza
Editor : dre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



