Tim Evaluasi, Syarat Pencairan Dana Desa Harus Sudah Memiliki APBDES
March 6, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Tim Evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan Evaluasi Rencana Anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES) tahun 2020, dua kecamatan Palas sebanyak 21 desa dan Ketapang 17 Desa, di Balai desa pematang pasir kecamatan Ketapang Jum’at (07/03/2020)
Suhadi Purnawan,ST. tenaga inprastuktur Desa sebagai koordinator tenaga ahli (TA) Lampung Selatan (Lamsel) menjelaskan kegiatan evaluasi ini untuk melihat dan mengukur penyusunan RAPBdes dalam peraturan yang ada dalam perbub no 41 tahun 2019, pedoman penyusunan, Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
Di singkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes ), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes ) dan APBDes apakah sudah sesuai, apa belum.
Jangan sampai Ketika ada timbul, usulan-usulan siluman yang tidak ada di RPJMDes , yang nonggol di APBDes,” Ujar Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan dari dinas BPRD retribusi mensosialisasikan bagai mana penggunaan, dana hasil pajaknya Sesuai dengan aturan perbub yang harus mereka keluarkan.
RAPBdes ini secepatnya di ajukan karena ini untuk pencairan DD tahap satu 40 persen, sudah mulai bergulir, di Lamsel sudah 49 desa yang telah di salurkan ke dalam rekening Desa, dari 256 desa di Lamsel, selanjutnya gelombang ke dua selesai validasi ini bisa mengajukan di bulan ini.
“Untuk pengajuan pencairan Tinggal kesiapan desa nya kalau sudah di siapkan Mereka bisa mengajukan proposal nya ke PMD di Rekomendasi di validasi baru di salurkan oleh keuangan,” kata Suhadi.
Ketika di konfirmasi Sidik selaku kasi peningkatan kapasitas dan administrasi Desa mewakili Dinas PMD memaparkan kami Tim Dinas PMD, Bapeda dan BPRD perpajakan, evaluasi untuk menyesuaikan antara RPJMdes, RKPdes, dan APBDes nya, kalau sudah selaraskan sudah layak desa tersebut menyusun APBDes,
Evaluasi dan verifikasi RAPBdes, di ikuti tiga kecamatan yaitu kecamatan Palas, Sragi dan Ketapang
Selanjutnya Sidik menjelaskan Syarat untuk pencairan DD tersebut sudah memiliki APBdes, sementara kita ini lagi mengevaluasi untuk menjadikan RAPBdes
Setelah RAPBdes jadi akan dijadikan APBDes, maka ini yang akan di jadikan modal untuk pencarian nanti, disertai dengan proposal pengajuan,” paparnya
Okto Haryanto sebagai staf sosial dan Pemerintahan dinas BAPPEDA, menyampaikan ketika di konfirmasi Kami dari Bappeda ingin melihat sinkronisasi antara RPJMdes dengan Rkp desa,karena RPJMdes ini adalah visi dan misi kepala desa lalu dituangkan melalui kegiatan-kegiatan yang itu sudah direncanakan selama 6 tahun, jadi kita mau melihat apakah bisa konsisten untuk melakukan itu, bisa konsisten mengambil kegiatan dari RPJMdes lalu diturunkan ke RKPDes, untuk dijadikan bahan sebagai bahan Musrenbangdes, Setelah musrenbangdes selesai baru naik APBDES waktu itu.
“Dari yang saya lakukan pagi sampai siang ini, Alhamdulillah baik, setiap Desa mengambil kegiatan semuanya dari RPJM, nggak ada yang tahu tahu nonggol kegiatannya, Jadi apa yang di LKP itu di RPJM ada.
Intinya kita melihat sinkronisasi masih tetap dalam jalurnya kegiatan-kegiatan yang ada intinya itu kalau dari Bapeda,” Ucap Okto
Ardin selaku sekretaris Abdesi kecamatan Palas, kami ucapkan terimakasih kepada Dinas yang mana sudah memberikan pembelajaran pembuatan dan penyusunan RAPBdes.
Di kecamatan Palas hari ini sudah bisa dicairkan baru 4 desa yaitu, Sukabakti, Sukamulya, Bandan Hurip dan pulau tengah karena mereka sudah selesai menyusun RAPBdes.
“Harapan kami dengan selesainya penyusunan RAPBdes ini secepatnya di cairkan DD, supaya bisa melakukan pembangunan,” harap nya
Penulis : Samsul
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



