Gubernur Olly Dondokambey Video Confrense Ratas Bersama Presiden Joko widodo
March 25, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama 33 gubernur se-Indonesia mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo melalui video teleconference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Ratas online ini juga melibatkan menteri terkait, untuk mendengar secara langsung pengarahan Presiden Jokowi terkait penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang kini telah menjangkiti hampir seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Arahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi fokus semua instansi pusat dan daerah, sebagai berikut.
Pertama, keselamatan adalah yang utama.
Menurut Presiden, kesehatan adalah yang utama.
Kedua, siapkan social safety atau bantuan sosial.
Ketiga, dampak ekonomi dihitung betul sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada.
“Terkait kebijakan lockdown, Presiden menyampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan, yang berbeda-beda, sehingga Pemerintah tidak memilih langkah itu dan itu sudah dipelajari.” tandas Presiden Jokowi
“Saya memiliki analisa-analisa seperti ini dari semua negara, ada semuanya. Kebijakan mereka apa, mereka melakukan apa, kemudian hasilnya seperti apa, semuanya dari Kementerian luar Negeri lewat Dubes-Dubes yang ada terus kita pantau setiap hari,” kata Presiden.
Untuk itu, Presiden menyampaikan di Indonesia yang paling pas adalah physical distancing, menjaga jarak aman dan kalau itu bisa dilakukan, maka akan bisa mencegah penyebaran COVID-19 ini.
Presiden meyakini hal itu membutuhkan sebuah kedisplinan dan ketegasan yang kuat sehingga jangan sampai yang sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan maupun ada yang sudah diisolasi masih beli handphone dan belanja di pasar.
“Saya kira kedisiplinan untuk mengisolasi itu yang paling penting, partial isolated; mengisolasi sebuah RW, mengisolasi sebuah kelurahan penting, tetapi betul-betul dengan sebuah kedisiplinan yang kuat,” imbuh Presiden.
Kalau hal ini bisa dilakukan, Presiden meyakini bahwa skenario yang telah dipilih akan memberikan hasil yang baik.
Ia juga menambahkan akan mengumumkan mengenai mitigasi dari dampak ekonomi terhadap masyarakat yang perlu disampaikan juga kepada para gubernur.
“Saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD,” tandasnya
Menurut Presiden RI H. Ir Joko Widodo bahwa anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal sekarang ini bukan kondisi yang enteng.
Kemudian, Presiden melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi.
“Landasan hukumnya sudah jelas, minggu yang lalu hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020 untuk refocussing dan realokasi anggaran,” jelas Presiden.
Sementara itu, usai mengikuti ratas online, Gubernur Olly didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemik COVID-19 di Indonesia.
Gubernur Olly juga mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak fisik dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Hindari kegiatan yang mempertemukan banyak orang. Itu sudah dilarang. Warga harus terapkan physical distancing, memperhatikan kebersihan tubuh dan kesehatan. Ini kiranya dapat menjadi perhatian bersama,” pungkasnya
Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,712)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Resmi, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Terima Pataka “Maesa’an Waya” dari Irjen Pol Roycke Harry Langie
- September 11, 2026
Hangatnya Penyambutan Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto, Lanjutkan Estafet Pengabdian
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



