KETUA DPRD TANGSEL (H. MOCH RAMLIE) ANGKAT BICARA: BANYAK KEPALA SEKOLAH SEMBUNYI DI BELAKANG KOMITE SEKOLAH
October 15, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Mencuatnya persoalan praktek jual beli buku paket yang dilakukan oleh sekolah melalui oknum komite sekolah dan beberapa tenaga pendidik di beberapa sekolah yang berada di ruang lingkup Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tangerang Selatan baik dari tingkat SD hingga SMA/ SMK, seharusnya ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Bahkan ada sekolah dasar di Tangerang Selatan yaitu SDN Pondok Kacang Barat – Pondok Aren yang melakukan praktek jual beli buku tersebut, hal ini bersebrangan dengan kebijakan Dinas P&K Kota Tangsel mengharuskan kepada pihak sekolah tidak memperjualbelikan buku pelajaran. Praktek tersebut akan menimbulkan berbagai persepsi bagi praktisi dan pegiat pendidikan hingga Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan
Dalam wawancaranya di kediamannya Ketua DPRD Kota Tangsel, Drs. H. Moch. Ramlie kepada awak media yang hadir diruangan kerjanya menjelaskan: “Persoalan ini ulah oknum, dan lucunya seperti terlihat kepala sekolah sembunyi di balik komite sekolah dan ada oknum wartawan yang nama medianya tak mau disebutkan, diduga telah melanggar kode etik jurnalistik yang terkandung di dalam UU.No 40 Tahun 1999, pasal 8 bahwa oknum wartawan tersebut asal tulis saja tanpa mendapatkan klarifikasi dari sumber yang diberitakan, dugaan pemberitaan dibayar untuk membelokkan fakta yang terjadi di sekolah tersebut dengan praktek jual beli buku pelajaran. Oknum wartawan tersebut memojokkan teman seprofesinya dengan berita adanya wartawan memojokkan sekolah tanpa data, ironi saya,” tukas pria asal pamulang yang panggilan akrabnya H. Abi.
“Dulu, saya pernah punya surat kabar, begini-begini pernah jadi pimpinan perusahaan media, sepegetahuan saya wartawan menulis tanpa adanya data yang valid itu tidak mungkin dilakukan wartawan untuk menjadikan bahan tulisannya untuk mengungkap fakta kebenaran yang mereka temukan dan tak mungkin buat opini dalam pemberitaanya, itu salah besar. Intinya saya sebagai Ketua DPRD Tangsel angkat bicara terhadap permasalahan kebobrokan yang berada di ruang lingkup Dinas P&K terutama sekolah sekolah yang memperjualbelikan buku pelajaran yang telah dibiayai melalui APBD &APBN, saya sangat malu dengan persoalan buku paket diperjual belikan di beberapa sekolah apalagi dikatakan jelas buku dibiayai dana BOSDA & BOS tidak boleh di jual,” tandas H.Abi.
“Sampai sekarang ini, saya belum pernah bertemu dengan Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan terhadap anggaran yang diperuntukan untuk membiayai pembelian buku pelajaran yang dibiayai oleh pemerintah, saya akan meminta pertanggung jawab kepada Komisi Dua yang merupakan bidang mereka yang menanggani pendidikan, nanti saya pertanyakan kembali dengan komisi 2, saya berharap pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini dapat direalisasikan sesuai Intruksi Walikota Tangerang Selatan,“ kata H.Abi.
“Dan mengenai kinerja komite sekolah yang berada di berbagai satuan pendidikan ini juga akan menjadi kajian bagi
kami, semoga saja tidak ada lagi Kepala Sekolah yang berada diruang lingkup Kota Tangerang Selatan sembunyi di balik punggung komite sekolah,“ pungkas H.Abi, Jumat pagi (14 /10).
Di tempat yang berbeda, ditemui awak media yang tergabung di Forwat Korwil Tangsel, Tb.Ario selaku praktisi pendidikan angkat bicara tentang adanya pemberitaan di sejumlah Media Online di Kota Tangerang Selatan.
“Pemberitaan tidak sesuai data, dua Wartawan Di Tangsel diduga menyudutkan Kepsek yang telah melakukan praktek jual beli buku pelajaran disekolahnya,” namun terkait berita tentang SDN 03 Pondok Kacang Kecamatan Pondok Aren Tangsel yang wartawannya telah menulis fakta kebenaran tersebut telah mengangkat Pemberitaan tentang adanya penjualan buku di SDN 03 pondok kacang. Itu sudah sesuai kode etik jurnalistik yang dilakukan pewartanya sudah sesuai UU No.40 /1999 Tentang Pers, bahwa pewarta sudah melaksanakan tupoksinya sesuai Pasal 8 UU No.40/1999. Pewarta sudah merasa sudah cukup untuk mempublikasikan beritanya karena saat di konfirmasi pihak Sekolah selalu tidak ada di tempat .
Pewarta tidak akan menyudutkan sumber berita apabila tidak adanya pengaduan dari orang tua murid di sekolah tersebut, pewarta sudah menulis sesuai data yang ada tanpa melebih lebihkan sedikitpun, kami sudah mendapat informasi & klarifikasi dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, bahwa pewarta yang menulis kebenaran tersebut sudah beberapa kali mencoba menemui Kepala Sekolah tersebut bahkan semua yang terkait dalam pemberitaan tersebut, sudah meminta konfirmasi walaupun masih ada beberapa yang belum bisa memberi keterangannya, pewarta telah melakukan konferensi pers yang dilakuakan bersama-sama dengan pihak sekolah, kemarin sore. Penjelasan Kepala Sekolah tersebut sudah cukup jelas, karna yang di sampaikan pihak keamanan sekolah atau security benar, tidak adanya kepala sekolah dikarnakan ada kesibukan di luar sekolah.
Ketika ditemui pada saat Konprensi Pers, Pihak Kepala sekolah dan sejumlah Orang tua murid Yang tergabung dalam Komite dan paguyuban Sekolah, Kepala Sekolah SDN 03 pondok kacang menjelaskan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut. Narsum, selaku Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Kacang mengatakan Permohonan maafnya atas kesibukannya sebagai kepala sekolah karena kadang tidak berada di tempat.
“Saya Mohon maaf memang jika jam 10 ke atas kadang ada kegiatan kegiatan di luar Sekolah, mungkin ini yang disebut kepala sekolah sedang tidak ada di Tempat, namun saya telah menunjuk salah satu perwakilan guru sebagai perwakilan jika saya tidak berada di tempat,” terangnya.
“Ini akan menjadi masukan buat kami dan pihak security agar lebih mengarahkan pada guru yang telah saya tunjuk, jika ada rekan rekan wartawan ingin mengkonfirmasi,” pungkasnya yang ditemui di Teras Kota Tangsel, Jumat (14/10).
(Nur & Die 007)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,498)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran
- August 29, 2026
Babinsa Pondok Betung Amankan Jalan Sehat dan Festival Budaya Kebon Kopi
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



