Kapolri dan Jaksa Agung RI, Tandatangani Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, tentang Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak 2020
July 20, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tiba di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kehadiran Kapolri hari ini di Bawaslu dalam rangka Melaksanakan Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Peraturan Bersama Oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu. Setelah menandatangani Peraturan Bersama, kemudian Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu melaksanakan foto bersama dengan menunjukkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang telah ditandatangani, Senin, 20 Juli 2020, Pukul 09.00 WIB
Sebelum memasuki acara sambutan, terlebih dahulu dilaksanakan pertukaran cinderamata dari ketua Bawaslu kepada Jaksa Agung dan Kapolri dan sebaliknya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dalam sambutannya Kapolri menyampaikan Tahun 2020 ini adalah pemilukada serentak yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pengalaman kita sudah cukup banyak di sentra gakkumdu, baik secara nasional Pilpres dan Pemilu 2014 dan Pilpres, dan Pemilihan Legislatif serta pemilukada serentak 2019, perbedaannya sekarang kita menghadapi pandemi corona atau Covid 19.
Kapolri menyampaikan dengan adanya penandantanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu ini Sangat bagus karena sebagai wujud negara hadir dalam mengawasi pemilukada yang aman dan damai.
“Pesan saya setelah penandatanganan ini saya minta asops benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra gakkumdu, dan jangan hanya nama, setelah itu berikan kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di sentra gakkumdu dan berhasil berikan reward atau penghargaan”Jelas Kapolri.
Kapolri menyampaikan terus memberikan dukungan tanpa payung cadangan kepada Bawaslu. Kapolri juga mengucapkan selamat atas terbentuknya kerja sama ini, Kapolri akan mengecek setiap saat dan supervisi dadakan kepada mereka yang tergabung dalam sentra gakkumdu.
Acara kemdian dilanjutkan dengan Sambutan Jaksa Agung Bapak Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., dalam sambutannya jaksa agung menyampaikan menyambut baik penandatanganan ini, kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam landasan bersama menghadapi pemilukada serentak tahun ini.
Jaksa Agung menyampaika seluruhnya yang tergabung dalam sentra gakkumdu wajib untuk bersama sama bergandeng tangan untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2020 ini, apalagi pemilihan saat ini juga bersamaan dengan adanya pandemi covid 19, juga kondisi perekonomian sangat-sangat memprihatinkan, sehingga membutuhkan kerja sama untuk bergandeng tangan.
Sambutan kemudian ditutup dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Bapak Abhan S.H., M.H., menyampaikan bahwa sentra Gakkumdu saat ini Lebih mengutamakan upaya pencegahan dan pengawasan, serta upaya hukum sebagai langkah terakhir.
Namun apabila upaya pencegahan dan pengawasan tidak dapat diatas upaya hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu Ketua Bawaslu menyampaikan untuk senantiasa Semuanya bekerja sama dan bersinergi di Sentra Gakkumdu ini.
Adanya penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu ini juga didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Sehingga diharapkan pemilukada Serentah Tahun 2020 ini dapat berjalan dengan aman dan damai.
Dalam acara ini Kapolri Turut Hadir didampingi Oleh Asops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri dan Karo Kerma Sops Polri. Sementara itu Jaksa Agung didampingi Oleh Jampidum dan Koordinator Bidang Pidum. Ketua Bawaslu hadir didampingi oleh seluruh Pejabat dan Anggota Bawaslu.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,006)
- Internasional (30)
- Nasional (84,473)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,850)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 27, 2026
Patroli Sinergi Koramil 01/Kranji dan Polsek Bekasi Barat Ciptakan Keamanan di Malam Hari
- August 27, 2026
Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari, Babinsa Bersana Komduk Patroli Rutin
- August 27, 2026
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
- August 27, 2026
Sabuk Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako kepada Warga
- August 27, 2026
Pemkab Ogan Ilir Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H Di Masjid Agung An Nur
- August 27, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



