Polisi Ungkap Dan Tangkap Penyebar Video Mesum
August 11, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang menggegerkan jagad dunia maya.
Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkan anak masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimsus Akp Bayu kurniawan bersama anggota nya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” ungkap Arsya, Senin (10/08/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya.
Sementara ketua Komisioner Kpai ibu putu elvina menjelaskan mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur
Karena memang selama masa pandemi ini kuantitas anak anak yg berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan.
Karena memang 24 jam mereka di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seprti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tdk mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yg berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasi
Dirinya menambahkan Sayangnya bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan yg menyebarkan konten dan juga talent karena melakukan live show.
Tentu ini menjadi berat bagi anak tersebut. Saya sudah ketemu anaknya ketemu keluarganya, dalam hal ini pak kapolres dan teman teman semuanya, ada benang merah ternyata kenapa anak ini mau terlibat dengan live show tersebut
Saya tanya apakah tdk takut tidak khawatir dan lain sebagainya, anak mengatakan saya tidak tau soal itu. Artinya, edukasi terkait literaai digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya. Diawali dengan berkenalan dengan seorang yang kemudian anak menjadi terbiasa, dan dalam hal ini saya butuh uang. Sehingga ketika diinvite kedalam grup dia terima dam kemudian dia berani melakukan open istilahnya, opena artinya live show. Saya tanya kamu ga takut, ya saya butuh uang saya jd ingin memiliki uang trs menerus. Dan apa orang tuanya tau? Dia blg tdk. Kenapa kamu bisa nyaman dan percaya karena itu tadi, karena si anak haus perhatian. Komunikasi dengan orang tua yg kurang. Orang tuanya tidak menjadi pendengar yg baik. Itu menjadi peluang bagi org org yg memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yg sperti yg diceritakan oleh pak kapolres.
Tentu saja Kpai sudah ketemu sama orang tuanya, saya sudah bicara utk edukasi. Anaknya sudah katakanya kapol dan tdk ingin pegang hp lg. Dan berniat sesudah ini msk pesantren untuk berubahm karena dia usia 14 tahun, di bawah umur.
Maka difersi prioritas untuk dilakukan. Mungkin dalam wkt dkt polres jakbar akan melakukan difersi dg bapas untuk mencari jalan keluar. Sampai sejauh mana peran orang tua
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,717)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Kemarau Panjang Dorong Harga Komoditas Pangan di Pasar Kawangkoan Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun
- September 11, 2026
SMP Negeri 1 Kawangkoan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Tengah Cuaca Panas Berkepanjangan
- September 11, 2026
Sembilan Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Sulut Diperiksa Tipikor Polda, Berlangsung 12 Jam
- September 11, 2026
SMANLA EXPO 2026 Dorong Siswa Terus Berprestasi dan Mengembangkan Kreativitas
- September 11, 2026
Kenal Pamit Kapolda Sulut: Pesan Kebersamaan dan Komitmen Menjaga Kamtibmas
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



