Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Fasilitas Kesehatan dan Pusat Karantina Pasien Covid-19
September 14, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah terus mempersiapkan tempat-tempat isolasi bagi pasien Covid-19, baik yang tanpa gejala maupun yang memiliki gejala ringan. Salah satu tempat yang masih siap yaitu Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai “Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 14 September 2020.
“Kita lihat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran ini masih kosong untuk bisa menampung 2.581 (pasien). Ini masih mempunyai ruang, ini untuk yang gejala ringan. Ini 858 di tower 6 dan 1.723 di tower 7. Kemudian untuk flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran juga masih tersedia kapasitas 4.863 (pasien), ini di tower 4 dan tower 5,” kata Presiden.
Selain di Wisma Atlet Kemayoran, pemerintah juga menyiapkan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) di berbagai wilayah seperti di Ciloto yang telah menampung 653 orang. Selain itu juga disiapkan Bapelkes di Batam, Semarang, dan Makassar.
Di samping itu, pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan juga terus disiapkan agar pasien tidak melakukan isolasi mandiri. Hal ini penting untuk dilakukan guna mencegah potensi penularan kepada keluarga.
“Kita telah bekerja sama dengan hotel bintang 1, bintang 2 untuk menjadi fasilitas karantina. Ini tolong juga disampaikan ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3.000 (pasien). Ini kita telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga meminta agar tempat tidur dan ruang perawatan intensif atau ICU di rumah sakit rujukan untuk pasien bergejala berat terus dipastikan ketersediaannya. Secara khusus, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan di rumah sakit.
“Saya minta ini agar Menteri Kesehatan segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit, sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid,” ujarnya.
Presiden juga meminta agar ketimpangan kapasitas testing antardaerah terus diperkecil. Misalnya, di DKI Jakarta kapasitas testing sudah mencapai 324 ribu, namun di Jawa Timur masih 184 ribu, di Jawa Tengah 162 ribu, di Jawa Barat 144 ribu, dan di provinsi-provinsi lain masih di bawah 100 ribu.
“Jangan sampai ada yang sudah terlalu tinggi, tetapi ada provinsi-provinsi yang lain yang masih jauh di bawahnya,” katanya.
Sebagai sebuah negara kepulauan, Presiden memandang bahwa penanganan Covid-19 tidak bisa dibandingkan dengan negara lain yang bukan kepulauan. Untuk itu, pemahaman mengenai penyebaran Covid-19 sangat penting dalam menangani pandemi ini.
“Saya juga minta ini kepada Menteri Kesehatan dan komite, satgas, untuk fokus dalam penanganan ini sehingga hasilnya setiap minggu bisa kelihatan angka-angkanya,” ujarnya.
Di penghujung arahannya, Presiden meminta agar penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terus ditingkatkan, terutama memakai masker dan menjaga jarak. Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk mempercepat seluruh program insentif yang bersifat _cash transfer_ guna mengungkit ekonomi nasional di kuartal ketiga.
“Terakhir, terkait dengan pemulihan ekonomi nasional, kita masih punya waktu sampai akhir September dalam meningkatkan daya ungkit ekonomi kita, meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga ini. Oleh sebab itu, saya minta seluruh program insentif yang sifatnya _cash transfer_ agar benar-benar diperhatikan, dipercepat,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,712)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Resmi, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Terima Pataka “Maesa’an Waya” dari Irjen Pol Roycke Harry Langie
- September 11, 2026
Hangatnya Penyambutan Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto, Lanjutkan Estafet Pengabdian
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



