KPUD OI Sosialisasikan PKPU No 6 Menjadi PKPU No 10

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir Sosialisasikan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10,Selasa (15/9) bertempat di RM Sederhana Jalan Lintas Timur Km 33 Indralaya.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati dalam sambutannya mengatakani kepada stakeholder tentang Regulasi peraturan PKPU No 6 menjadi Peraturan PKPU No 10 karena
PKPU itu sudah resmi diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, di DKI Jakarta, pada 7 Juli 2020 “Singkatnya.

Sementara itu komisioner KPU Masjidah SH
MH selaku Narasumber menjelaskan
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 memuat 99 Pasal,setelah direvisi menjadi PKPU No 10 ada penambahan serta tidak mencabut PKPU no 6 tersebut

Pada Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan:pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan”.Ungkap masjidah

Ditempat yang sama Rusdi daduk selaku Divisi Hukum dan pengawasan mengatakan “PKPU itu mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.

Di katan Rusdi, untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,”Jelasnya.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.