Mendagri Sosialisasikan RPP Tentang Perizinan Berusaha di Daerah
November 12, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sosialisasi/konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah perihal penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang dihadiri secara virtual oleh Gubernur se-Indonesia, Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Bupati/Walikota se-Indonesia, dan Ketua DPRD Kab/Kota se-Indonesia, Kamis (12/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sehingga disusunnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja:
“Pertama, membangun sumber daya manusia (SDA). Sumber daya manusia ini harus produktif, sumber daya manusia yang terdidik terlatih sehat, sumber daya manusia yang unggul. Fokus beliau kepada dua hal: Satu, fokus kepada pendidikan dengan menggenjot kualitas pendidikan agar kualitas pendidikan kita menjadi semakin baik untuk membentuk manusia Indonesia yang terdidik. Kedua, adalah harus sehat. Salah satu problema besar di negara kita adalah stunting maka peningkatan kesehatan menjadi prioritas di tingkat pusat dan tingkat daerah,” kata Mendagri.
Lanjut Mendagri, melalui pembangunan infrastruktur yang baik maka masyarakat dan pengusaha akan mendapatkan kemudahan.
“Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur ini penting sekali, dan kita sudah merasakan itu. Konektivitas jalan raya, konektivitas di laut, konektivitas di bidang IT, dan lain-lain. Ini akan memudahkan mobilisasi, transportasi, dan komunikasi yang selain diperlukan oleh masyarakat juga diperlukan oleh pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itulah infrastruktur tetap dilanjutkan, seperti Trans Jawa, Trans Sumatera, Trans Kalimantan, Trans Papua. Selain itu, bandara-bandara baru, dermaga-dermaga baru, jembatan-jembatan baru, itulah yang dipacu,” terangnya.
Kemudian, Mendagri menyampaikan pentinganya perbaikan regulasi di tingkat pusat dan daerah dan juga reformasi birokrasi. Hal itu akan memudahkan investor tanah air dan luar negeri menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Ketiga, deregulasi. Regulasi di tingkat pusat peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan kemudian banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan. Ada sekian ribu peraturan kepala daerah dan peraturan daerah, maka timbul ide untuk menyederhanakan dalam rangka untuk membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law. Keempat, melakukan reformasi birokrasi. Menyederhanakan birokrasi kita yang cenderung bertele-tele, sehingga kalau di negara-negara lain cepat hitungan jam hitungan hari, kita berbulan-bulan dan ada yang bertahun-tahun. Akhirnya para pengusaha, para pencipta lapangan kerja lari, maka peran daripada non pemerintah swasta menjadi sangat penting. Oleh karena itulah swasta baik dalam negeri maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat, tanpa mengorbankan hal-hal yang dasar seperti lingkungan, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, Mendagri menyampaikan, keinginan Presiden Joko Widodo agar terjadi transformasi ekonomi di Indonesia dengan mengoptimalkan seluruh peluang yang ada, baik itu SDA, SDM dan juga mengedepankan industri manufaktur seiring dengan perkembangan arus globalisasi.
“Kelima, dalam melakukan transformasi ekonomi kalau kita mengandalkan sumber daya alam saja, minyak, gas dan lain-lain maka kita akan ketinggalan. Karena kita harus memperkuat ekonomi kita dengan industri manufaktur. Di masa modern ini dengan menggunakan IT ini sudah mendominasi dunia, mulai dari microsoft, apple, google, facebook, dan lain-lain. Mereka tidak hanya mengandalkan sumber daya alam meskipun sumber daya alam tetap menjadi salah satu revenue kita dan sebetulnya banyak peluang lapangan kerja yang lain,” urainya.
Oleh sebab itu, Mendagri mengingatkan kembali, alasan Omnimbus Law dibuat, yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Melihat juga dari tiga faktor yang mendukung Indonesia untuk menuju negara dominan, yaitu angkatan kerja yang besar, SDA yang melimpah, dan luas wilayah yang besar. Apabila tidak diberdayakan justru akan menimbulkan dampak negatif, diantaranya bencana demografi, masalah sosial, masalah keamanan dan lain-lain.
Mendagri berharap pemerintah daerah dapat bersikap proaktif dalam memberikan masukkan dan mendukung hal tersebut dengan mengutamakan prinsip utama, yaitu meminimalisir pengangguran.
“Saya mohon kepada bapak/ibu kepala daerah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang mewakili kita kembali kepada spirit, yaitu membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa menafikan prinsip-prinsip yang penting,” jelasnya.
Mendagri menambahkan, apabila semua masyarakat bekerja produktif maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga tidak akan terjadi masalah sosial, keamanan dan lain-lain. Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi yang baik dapat mengeluarkan Indonesia dari middle income trap.
“Semua bisa bekerja mendorong ekonomi kita di tingkat daerah maupun di tingkat pusat dan dalam konteks yang lebih luas Indonesia akan mampu keluar dari jebakan negara pendapatan menengah middle income trap menjadi negara besar di bidang ekonomi seperti diprediksi oleh berbagi otoritas Internasional, menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia,” pungkasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Puspen Kemendagri
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



