Tentang Kerja Kolaboratif, Reformatif dan Transformatif Wujudkan Akselerasi Transformasi Digital
December 31, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kejadian luar biasa pandemi Covid-19 telah mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta elemen bangsa lainnya untuk terus beradaptasi dan bergerak maju.

“Besok 31 Desember 2020 kita akan meninggalkan segera tahun 2020 dan menjemput tahun 2021 yang kita doakan membawa harapan baru bagi masyarakat dan bangsa kita,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menteri Kominfo menyatakan tahun 2020 dapat dikatakan adalah tahun yang spesial ketika semua elemen bangsa terus menghadapi Covid-19.
“Setiap tahun tentu memiliki pembelajaran dan keistimewaannya tersendiri, namun tahun 2020 dapat dikatakan adalah tahun yang spesial. Pandemi membuat semua terus beradaptasi dan bergerak maju kiati Covid-19,” ungkapnya.
Pada tahun depan, Menteri Johnny optimistis dengan kerja kolaboratif akan mewujudkan Indonesia terkoneksi. “Dengan kerja kolaboratif reformatif dan transformatif tentunya, mari kita songsong Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju!” tandasnya.
Lebih Cepat 10 Tahun
Menteri Kominfo merinci beberapa hasil kerja keras dan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika. “Yang telah dilakukan, tahun 2020 ini Kementerian Kominfo melaksanakan lima hal,” paparnya.
Pertama, menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo meneruskan pembangunan infrastruktur TIK, meningkatkan konektivitas telekomunikasi nasional melalui upaya pembangunan infrastruktur digital untuk memperkecil digital divide.
Menurut Menteri Kominfo, upaya pemerataan akses internet ini akan dilanjutkan Kementerian Kominfo dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa dan kelurahan.
“Seperti kita semua sudah kita ketahui yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tahun 2016,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, proyek itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun ke depan. “Atau pada akhir tahun 2022 kita harapkan selesai dan itu lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032 apabila dilakuan secara biasa-bisa saja,” tegasnya.
Menteri Kominfo menyatakan Badan Layanan Umum Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) membangun seluruhnya 9.113 BTS di desa dan kelurahan di daerah 3T.
“Sedangkan 3.435 sisanya berada di daerah non-3T dan menjadi wilayah kerja dan komitmen dari seluruh operator seluler,” ungkapnya.
Selain pembangunan BTS, Kementerian Kominfo juga telah membangun layanan akses internet di 4.400 titik layanan fasilitas publik.
“Di mana 3.126 titik diantaranya merupakan lokasi fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes,” tutur Menteri Johnny.
Kementerian Kominfo melakukan percepatan untuk menyelesaikan penyediaan konektivitas untuk mendukung kegiatan fasyankes pada tahun 2020, lebih cepat dari rencana awal penyelesaian di tahun 2027
“Atau 7 tahun lebih awal, sehingga seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia sejumlah 3.013 termasuk di daerah 3T di akhir tahun ini telah memiliki akses internet,” tandas Menteri Kominfo.
Literasi dan Ekosistem Digital
Hal kedua, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo secara intensif terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan keterampilan digital.
“Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi telah memberikan pelatihan kecakapan digital level dasar. GNLD Siberkreasi tahun ini berhasil menjadi Winner World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2020 dari PBB,” jelasnya.
Sementara, untuk meningkatkan kecakapan digital menengah, Kementerian Kominfo memberikan stimulus pelatihan Digital Talent Scholarship.
“DTS telah memberikan pelatihan untuk sekitar 58.000 peserta, di mana di 34.333 di antaranya telah tersertifikasi nasional dan global. Dan masih akan bertambah lagi,” jelas Menteri Kominfo.
Ketiga, dalam penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo menerbitkan beberapa regulasi kunci. “Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” ungkap Menteri Johnny.
Menteri Kominfo menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.
“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelasnya.
Menurut Menter Johnny hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.
“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” paparnya.
Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mengutip kajian tahun 2017 yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, Menteri Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.
“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun. Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” jelasnya.
Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.
Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.
“Selain regulasi-regulasi tersebut, Kementerian Kominfo juga mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berprosses politik bersama DPR dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021. Mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Menteri Kominfo.
Ruang Digital dan Teknologi Mutakhir
Upaya Kementerian Kominfo keempat, menurut Menteri Johnny dengan mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir.
“Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang,” paparnya.
Di tahun 2021, Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet untuk menjaga agar ruang siber yang kondusif.
“Sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang tadi disebutkan,” jelas Menteri Kominfo.
Menurut Menteri Johnny, konten terlarang tersebut termasuk yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang meresahkan masyarakat.
“Seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” rincinya.
Menteri Kominfo menyatakan upaya untuk menjamin efektivitas dan keamanan infrastruktur ruang digital di Indonesia akan semakin ditunjang oleh rencana pembangunan Pusat Data Nasional.
“(Pembangunan) PDN di dua lokasi di Indonesia dengan kapasitas total prosesor 43.000 cores dan kapasitas penyimpanan sebesar 72 Petabytes,” ungkapnya.
Perkuat Peran Internasional
Upaya kelima yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan transformasi digital dengan terus memperkuat posisi serta prinsip Indonesia di forum antarnegara atau internasional.
“Baik forum bilateral, regional dan multilateral, serta dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk World Economic Forum (WEF), G20, International Telecommunication Union (ITU), ASEAN Digital Ministers’ Meeting (ADGMIN) dan platform lain dibawah payung ASEAN, seperti fora ASEAN-China,” papar Menteri Johnny.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menyatakan terus menekankan keteguhan Indonesia terhadap isu cross-border data flow dengan mengacu pada pirinsip-prinsip principle of lawfulness, fairness, transparency, dan principle of reciprocity.
“Yang terpenting, prinsip kedaulatan serta keamanan data, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Kemanfaatan
Menteri Johnny menegaskan tujuan utama percepatan transformasi digital dilakukan di Indonesia adalah agar manfaat besar dari perkembangan sektor TIK dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Transformasi digital harus menghasilkan internet yang lebih cepat, masyarakat yang lebih cakap digital, pelaku UMKM/Ultra Mikro dan startup digital yang lebih banyak, serta ruang-ruang digital yang lebih sehat dan produktif,” tandasnya.
Menteri Kominfo menyatakan tahun 2021 juga akan ditandai dengan persiapan deployment 5G technology di Indonesia.
“Mengawali di beberapa spot pariwisata utama, kawasan industri, ataupun kota-kota mandiri dari sisi ekosistem yang dinilai telah siap dengan 5G,” ungkapnya.
Namun di saat yang sama, Menteri Kominfo menegaskan optimalisasi dan maksimalisasi deployment 4G terus dilakukan untuk meningkatkan internet link ratio dan memperkecil disparitas digital atau digital divide antar wilayah di Indonesia.
“Karenanya, pada kesempatan saat ini juga, dengan hormat saya tentu berharap dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk membantu agar di tahun 2021 kita bersama menghasilkan kebijakan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dalam merespons dinamika yang terus terjadi,” harapnya.
Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Kominfo didampingi Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba; Inspektur Jenderal Doddy Setiadi; Dirjen SDPPI Ismail; Dirjen PPI Ahmad M Ramli; Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan; Dirjen IKP Widodo Muktiyo; Kepala Badan Littbang SDM Hary Budiarto dan Direktur Utama BAKTI Anang Latif.
Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Henri Subiakto, serta Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi, Phillip Gobang, Zulfan Lindan dan Rosarita Niken Widiastuti.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Siaran Pers No. 180/HM/KOMINFO/12/2020
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,665)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



