Pemohon Pembuatan Sertifikat PTSL Di Desa Sukaraja Sudah Sepakat Dan Tertuang dalam Berita Acara
June 3, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Masyarakat pemohon pembuatan sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung merasa senang dan bersyukur Dengan adanya program ini, mereka tidak keberatan walau pun di kenakan Biaya tambahan, Yang sudah di sepakati hasil musyawarah. Kamis ( 2/6/2022)

Jusman Hadi selaku ketua pokmas, menguraikan Bahwa mereka Sudah melakukan musyawarah Desa, mengundang tokoh masyarakat, karang taruna, LPM BPD dan peserta pemohon pembuatan sertifikat.
Ada pun hasil kesepakatan bahwa Biaya untuk operasional sebesar Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ). Adapun kegunaan uang tersebut di antaranya
Pembelian patok, materai setiap berkas membutuhkan 8 materai yang harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) , sampul sertifikat, operasional pokmas, karena semua pengisian formulir berkas semua anggota pokmas yang mengerjakan .
semuanya itu memakan waktu tenaga, pikiran. Untuk mengejar waktu bahkan pokmas terpaksa harus lembur pada malam hari untuk pengisian berkas.
“Sekarang ini harus menggunakan materai Rp 10.000 sedangkan tahun 2017 masih Rp 6000. Dan juga Anggota pokmas yang mendampingi tim pengukuran pun luar biasa, karena yang di ajukan permohonan bukan hanya pekarangan yang ukuran 10m x 15 m, bahkan perkebunan dan sawah pertanian yang luasnya Hektaran bukan seperti di kota – kota . Itu Semua butuh tenaga,”
“kami juga mengajukan sampul sertifikat setelah jadi nanti sertifikat sudah kami kasih sampul supaya di simpan aman, itu sudah kami sampaikan kepada masyarakat pemohon., Mereka tidak keberatan,” kata Jusman
Pemohon sangat antusias, bahkan tadi nya tidak ada niat mengajukan jadi mengajukan karena sesuai , karena dengan adanya sertifikat mereka bisa mengajukan pinjaman di bank dengan program KUR , koprasi, untuk menopang perekonomian masyarakat, dengan jaminan sertifikat tersebut.
Adapun pemohon yang belum memiliki surat keterangan tanah seperti Hibah, waris atau jual-beli Mereka meminta kepada pemerintah Desa melalui RT dan Kadus, Karna bagi pemohon y belum mempunyai surat dasar, untuk di buatkan seporadik.
“Mereka Mengajukan ke Desa, setelah itu , aparatur desa mengukur dan mengumpulkan tua tua kampung dan saksi untuk mengukur terlebih dahulu, Desa tidak pernah menentukan Biaya, terserah masyarakat dengan sukarela,” Ungkap Jusman
Ahmad Janepul selaku BPD Desa Sukaraja sekaligus pemohon pembuatan sertifikat PTSL, membanarkan pada waktu musyawarah di Balai Desa Dia mewakili BPD untuk memberikan sambutan, Dia langsung menanyakan kepada peserta pemohon yang hadir apakah dengan di sepakati biaya untuk persyaratan sebesar Rp 500.000, Meraka semua sepakat tidak keberatan jika membayar uang untuk persyaratan dan operasional pokmas.
Sekitar 70 lebih peserta yang hadir pada saat itu, kesemuanya peserta yang hadir tidak ada yang keberatan.
” Saya tanyakan kepada peserta pemohon yang hadir ada apakah keberatan atau terpaksa untuk pembuatan sertifikat PTSL dengan di sepakati biaya tersebut, semua menjawab setuju, kalau semuanya setuju dan tidak keberatan, tidak masalah,” kata Ahmad jenepul selaku BPD
Sumiati warga RT 02/03 Desa Sukaraja yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 sebanyak satu lembar, dengan biaya 500.000, hasil musyawarah di sepakati dia tidak keberatan justru mengungkapkan banyak terimakasih.
“Justru saya sangat senang dan berterima kasih, sedikitpun tidak ada paksaan karena sudah kesepakatan, saya berharap sertifikat yang saya ajukan secepatnya jadi,” papar Sumiati .
Penulis : Edi
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,068)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,016)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 30, 2026
BINSIS Kavaleri TNI AD Perkuat Kesiapan Operasional YonKav 1/BCC/1 Kostrad
- September 30, 2026
Danbrigif 13 Kostrad Hadiri Ziarah Dalam Rangka HUT Ke-81 TNI
- September 30, 2026
Semangat HUT ke-81 TNI, Satgas Pamtas Yonkav 8 Kostrad Hadir Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Perbatasan
- September 30, 2026
Setetes Darah Sejuta Harapan, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 TNI
- September 30, 2026
Semarak HUT ke-81 TNI, Yonarmed 6 Kostrad Gelar Bazar Sembako Murah
- September 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



