Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor
July 21, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten behasil mengungkap sindikasi pelaku penadahan motor dan kanibalisasi motor tujuan ekspor sesuai dengan Laporan Polisi Model A Nomor 335 tanggal 16 Juli 2022.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pelaksanaan press conference di Polda Banten pada Kamis (21/07). “Pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik pada transaksi 2 unit motor, masing-masing Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX pada Rabu (13/07) di salah satu residence di Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa plat nomor pada Kamis (14/07) di Benggala, Kota Serang oleh tersangka MFR alias Robi (19),” kata Shinto.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersangka MFR alias Robi diketahui bahwa Robi mendapatkan 2 unit motor tersebut dari AD (DPO) dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit. “Robi bahkan telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba (38), WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” tambah Shinto.
Shinto menjelaskan rata-rata untuk tiap motor, MFR alias Robi menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, “Tiap transaksi tersebut, MFR alias Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan,” ungkapnya.
Kemudian setiap motor hasil transaksi dibawa oleh tersangka MFR alias Robi ke Pasar Rebo, “MFR alias Robi kemudian turun dan motor hasil transaksi dibawa lanjutan oleh tersangka AH alias Baba ke gudang PT. GSH yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pick-up. AH alias Baba juga mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK (62),” ujar Shinto.
Pasca pendalaman terhadap tersangka AH alias Baba, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga menemukan beberapa fakta hukum, “Bahwa AH alias Baba mendapatkan uang untuk setiap transaksi motor dari tersangka MK yang juga adalah WN Iran, berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, bekerja sebagai Direktur pada PT. GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA, foreign investment company) yang memiliki kantor di Jl. MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan dan bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya,” jelas Shinto.
Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada AH alias Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
b. Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta sebanyak 2 unit
c. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta
d. Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
e. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta
f. Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta
g. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta
h. Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit
Shinto mengatakan unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dikanibalisasi komponennya oleh tersangka MK di gudang, untuk kemudian dimasukkan ke dalam kardus sehingga terkesan seperti motor baru yang berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul. “Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut juga dengan 3 unit motor yang berada di gudang tersebut yang belum dilakukan kanibalisasi” katanya.
Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor relatif baru dari jaringannya yang tersebar tidak hanya di Pandeglang, Serang namun juga Cilegon dan Tangerang bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian siap ditransaksikan lintas negara.
Selanjutnya Shinto mengatakan unsur melawan hukum pidana yang telah ditemukan penyidik dalam perisitwa ini, “Bahwa badan usaha milik MK seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi sehingga terhadap sindikasi ini,” kata Shinto.
Penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara. “Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Shinto.
Terakhir, Polda Banten menghimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut.
Jon. (Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,665)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



