Sosialisasikan Penanganan PMK, Polda Banten Talkshow di Radio Serang Gawe FM
July 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polda Banten melaksanakan kegiatan talkshow tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam rangka Operasi Aman Nusa (OAN) Maung 2022 di Radio Serang Gawe FM, Kota Serang pada Jumat (22/07).
Turut hadir menjadi narasumber yaitu Kabagdalops Biro Operasi Polda Banten AKBP Kam’ndyah dan Kepala UPT Dinas Pertanian Provinsi Banten yang diwakili oleh Medic Veteriner drh. Indardi.

Dalam kesempatan pertama Kam,ndyah menjelaskan tentang peran dan tugas Polri khususnya Polda Banten dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Saat ini marak terdengar issue terkait penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Tentunya Polri sudah menyiapkan langkah-langkah penanganan, karena setiap gangguan kamtibmas itu menjadi ranah dari pada Polda Banten, terutama penyakit PMK ini kalau dilihat secara ekonomi sangat berdampak besar,” ujar Kam’ndyah.
Kam’ndyah juga menjelaskan bahwa Polri telah membentuk satuan tugas mulai dari satuan tugas pencegahan, penanganan dan bantuan operasi. “ Penanganan PMK ini tertuang dalam kegiatan bencana operasi, kita telah melaksanakan Operasi Aman Nusa terkait penanganan PMK yang dilaksanakan 30 hari terhitung mulai tanggal 04 Juli – 02 Agustus,” jelasnya.
Kam’ndyah juga menambahkan bahwa Polda Banten sudah melakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada masyarakat, kemudian bersama dengan dinas pertanian dan perternakan melaksanakan pendataan hewan ternak baik total keseluruhan, jumlah hewan yang terpapar dan hewan yang sudah sembuh serta yang akan dipotong paksa.
Dalam hal ini Kam’ndyah juga menjelaskan bahwa dalam Operasi Aman Nusa ini melibatkan 180 Personel Polda Banten dengan tugas yang berbeda-beda. “Pelaksanaan Operasi ini tentunya melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat, melaksanakan edukasi kepada peternak bahwa kalau hewannya sudah mulai terjangkit PMK itu harus segera di laporkan dan jangan disembunyikan apalagi sampai dijual di pasar, karena itu akan menular ke hewan yang lain. Polda Banten juga melaksanakan pembatasan mobilisasi hewan ternak dan melaksanakan pengawasan serta larangan dari daerah yang berzona merah supaya memutus mata rantai penyebaran PMK ini,” terang Kam’ndyah.
Dalam kesempatannya Indardi menjelaskan tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), “Saat ini marak terdengar issue terkait penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyakit yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi,” ujarnya.
Indardi juga menjelaskan virus PMK ini tingkat kematiannya rendah tetapi penyebarannya sangat cepat dan dapat ditularkan melalui beberapa cara, “Penyebaran virus sangat cepat dan bisa ditularkan melalui kontak langsung kepada hewan, terbawa udara dengan jarak tempuh 10 km dan bisa melalui perlengkapan pendukung peternakan,” tambahnya.
Dalam hal ini Indardi juga menjelaskan bahwa manusia bisa menyebarkan virus kepada hewan, “Dalam penyebaran virus PMK bisa melalui manusia atau disebut carrier, manusia tidak tertular tapi manusia bisa membawa virus ke kandang lain. Pada penelitian, virus biasanya terdapat dirambut manusia dan bisa bertahan selama tiga hari,” jelas Indardi.
Tearakhir Indardi juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera melapor jika mendapati kasus PMK di wilayahnya, “Dinas Pertanian khususnya bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat siap menerima pengaduan tentang PMK, jika menemukan kasus PMK segera melapor ke Crisis Center Provinsi Banten pada nomor 082112918901 dan sekali lagi PMK tidak menular kepada manusia tetapi harus tetap berhati-hati karena manusia bisa menjadi carier dalam penyebaran virus,” hibau Indardi.
Diakhir talkshow, menghimbau kepada masyarakat tentang penyebaran virus PMK, “Kami dari Polda Banten mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait hewan ternak baik yang terjangkit penyakit maupun yang sehat agar petugas bisa segera mengobati yang sakit dan memvaksin hewan yang sehat,” ungkap Kam’ndyah.
Jon. (Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



