Kasatpol PP Sebut Camat Pakuhaji Jalankan Tupoksi serta Bantah Tudingan Pihak Padi-Padi
September 7, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi angkat bicara mengenai persoalan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat usaha padi-padi picnic yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib.

Menurut Fahrul Rozi pihak kecamatan Pakuhaji sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penindakan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) dan atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Terkait penindakan portal dan penyegelan itu camat sedang melakukan tugas pokok fungsi nya, silahkan,” ungkap Fahrul Rozi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dirinya mengaku mendapat surat pemberitahuan terkait pelaksanaan penyegelan tempat usaha padi-padi picnic bertempat di Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita (Satpol PP) memang mendapat surat tembusan kegiatan penindakan penyegelan Padi-Padi Picnic dari Trantib Kecamatan Pakuhaji. Proses penindakan itu kewenangan camat, sementara dari Satpol PP belum masuk kesana, kita masih monitoring,” ujar Fahrul Rozi.
Terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan penindakan tegas bagi pelanggar perda oleh pihaknya sesuai amanat Pasal 11 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya menjalankan tupoksi yang diberikan kewenangan melalui aturan diantaranya penegakan perda di lingkup wilayah kecamatan,” kata Asmawi kepada wartawan.
Menyinggung penindakan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses jalan tempat usaha padi-padi picnic, Asmawi utarakan bagian menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku. Dimana pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan berupa IMB.
“Jadi tuduhan-tuduhan ada intervensi pihak lain yang disampaikan pihak Padi-Padi kepada media massa tidak benar. Kami tegaskan sedang menjalankan tupoksi berdasarkan aturan. Selain penyegelan karena tidak ber-IMB, alasan kami melakukan pemasangan portal disepadan jalan raya menuju akses tempat usaha pun tujuannya pada saat itu pencegahan penyebaaran Covid-19,” ujar Asmawi.
*Camat Bantah Tuduhan Soal Menyuruh Pengelola Padi-Padi Jual Tanahnya*
Camat Asmawi menyesalkan pernyataan pengelola Padi-Padi berinsial BTK di Podcast Kanal Anak Bangsa media sosial Youtube yang terkesan menyesatkan publik. Dirinya membantah pernah bertemu dengan BTK.
“Pernah ketemu juga enggak sama dia, apalagi bahas soal menyuruh jual tanah yang mengaku miliknya dia. Saya hanya pernah ketemu sama suami nya itupun membahas yang normatif mengenai perizinan dan situasi covid, tidak bahas soal lain pada waktu sebelumnya melakukan penyegelan,” ungkapnya.
*Kronologis Perusakan Portal Berujung Laporan Polisi*
Pemasangan portal dan papan peringatan yang merupakan aset Pemda, Asmawi menjelaskan semula karena pihak Padi-Padi Picnic tidak memiliki IMB dan juga pemasangan portal yang dilakukan pihaknya terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat itu.
Namun, setelah beberapa hari terpasang portal tersebut rusak. Hingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 dengan laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota dugaan tindak pidana yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya. Semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Artinya sudah masuk ke ranah pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata Asmawi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain,” kata Zain keapda sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Kapolres menyebut, ada dua alat bukti yang menunjukan seuatu peristiwa tinda pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan Padi-Padi, dua orang pemilik dan dua orang lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses sesuai dengan menajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” ungkapnya.
Penulis : Wan
Kontributor : Tangerang Raya
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,261)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
- August 16, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Laksanakan Patroli Malam Hari
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



