Gunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi Diringkus Polda Banten
September 13, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence mengatakan dalam pengungkapan pada Kamis (08/09) dan pengembangannya, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Ds. Pamengkang Kec. Kramatwatu Kab. Serang, DJ (44) warga Ds. Keusik Kec. Banjarsari Kab. Lebak dan AP (40) warga Ds. Kerta Mukti Kec. Sumur Kab. Pandeglang.
Dalam penjelasannya Meryadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (08/09) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kec. Panimbang Kab. Pandeglang-Banten. “Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek,” kata Meryadi.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut. “Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO),” ujar Meryadi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung. “AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Prov. Banten,” tambah Meryadi.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kec. Sumur. “Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik,” ucap Sigit.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP (40) diketahui BBM tersebut akan dikirim ke Kabupaten Serang. “Menurut AP bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang,” ungkap Sigit.
Selanjutnya Sigit menjelaskan peran-peran para tersangka yakni SL (41) sebagai supir kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan mengangkut sebanyak 4 kempu yang berisi 4.000 Liter dengan masing-masing kempu berisi 1.000 liter.
Kemudian DJ (44) sebagai kenek dan membantu melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah bersama dengan tersangka SL menggunakan kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD Warna merah kuning dan tersangka AP (40) berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800/Liter dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik dia sendiri dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah serta menyimpan BBM jenis Bio Solar di rumahnya kemudian dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp8.000/Liter.
Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.
Adapun modus operandi para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. “Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini,” tambah Sigit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten. “Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar,” tutup Sigit.
Jon. (Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,347)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Patroli Malam, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Bersama Linmas Jaga Kamtibmas
- August 21, 2026
Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Sambangi Pos Security
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



