PWI Banten Dukung Program Sosialiasi Penghapusan Regident Ranmor
October 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat (21/10/ 2022) kemarin.

Kegiatan dihadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, Wadir Lantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY Letda Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang Serang Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum Daniel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Rian Nopandra, Pejabat Utama Ditlantas serta diikuti para Kasat Lantas Polres jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan bahwa,dilaksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang persisi dalam rangka mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten.
Budi juga menyampaikan Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), “Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor,” ujar Budi.
Dijelaskan Budi, Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu, “Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten,” cetus Budi.
“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” sambung Budi.
Lebih jauh Budi menjelaskan, penerapan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi.
Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya.
“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga,” tutur Budi.
Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya terhapus, “Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya,” papar Budi.
Diakhir Budi mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” tutup Budi.
Sementara itu Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
“Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap masayarakat tentu ikut mendukung program ini,” ujarnya.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Opan ini juga berharap dapat semacam FGD yang melibatkan berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang lalu.
Fram/Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (84,975)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 25, 2026
Kapolsek Rural Langowan Tekankan Pencegahan Konflik Sosial
- September 25, 2026
Rapat Koordinasi Kecamatan Langowan Timur Bahas Kamtibmas dan Antisipasi Dampak El Niño
- September 25, 2026
Penguatan Manajemen Talenta, BKPSDM Minahasa Dorong ASN Berbasis Kinerja dan Kompetensi
- September 25, 2026
Hukumtua Arthur : Pelayanan Door to Door Sangat Berarti bagi Warga
- September 25, 2026
TNI AL Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Di Hari KE-12 Pencarian
- September 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



