Pidsus Kejati Sulut Sita Uang Tunai PT. Air Manado

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari rekening bersama (account escroll) PT. Air Manado.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Penyitaan juga guna melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hy, dkk
dan upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Selanjutnya tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, SH untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM Konsumen Funding BRI Cabang Manado Kamis, 20 Oktober 2022.”

(IskandarEffendy/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.