DUA PELAKU SINDIKAT 3P DIPIDANAKAN
August 9, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Terbukti melakukan pemalsuan data pribadi saat mengajukan kredit serta menggelapkan sepeda motor jaminan kredit seperti yang di atur dalam pasal 263 dan 378 KUHP, Ramlan alias Sinager 36 Thn, seorang sindikat pemalsuan dan penipuan di pidana dengan vonis hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan perjanjian kredit dua unit sepeda motor melalui PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk. cabang Alam Sutra Motor. yang selanjutnya rumah pelaku di survei dan diakui bahwa rumah yang di tempati pelaku adalah miliknya, kemudian semua persyaratan proses di kantor dan di setujui selanjutnya dua unit motor di terima pelaku.
Didampingi Kepala Kantor Cabang Adira Cileduk Dan Legal Adira, Irwan Sany selaku Area Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Saat Press Confreen dengan awak Media, di kantor Adira Jl. Raya Serpong KM.8 No.72 Alam Sutera , Tangerang Selatan mengungkapkan, “Bahwa kejadian pemalsuan,penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh dua orang orang pelaku sindikat yang satu terjadi di Kantor Adira Cabang Alam Sutra Tangerang Selatan oleh Ramlan alias Senager dan Nurhadi alias Zulfikar dilakukan dikantor cabang cileduk ( Kreo ) Tangerang Kota, Modus kedua pelaku dengan mengajukan Kredit Motor dan memalsuka E- KTP dan rumah tempat tinggal dengan AJB palsu,” ungkap Irwan (9/8).
Pelaku Ramlan sendiri memalsukan Identitas E-KTP yang mirip dengan aslinya, setelah kami cek Identitas pelaku tidak tercatat di database Dispendukcapil Tangerang- selatan, Alamat pelakupun tidak ditemukan, Bahkan pelaku Ramlan sempat mengajukan dua kali kredit pertama dua unit motor dan kedua tiga unit motor dengan Identitas yang berbeda,dari perbuatan Ramlan PT. Adira DMF Tbk. Cabang Alam Sutra menderita kerugian sebesar Rp.160.Jt.
Kedua pelaku Modusnya hampir sama kata Irwan melanjutkan, untuk tersangka Nurhadi alias Zulfikar yang menggelapkan unit sepeda motor jenis Ninja, belakangan kami ketahui ternyata data-datanya palsu juga, ini adalah pelajaran berharga bagi kami ( PT.Adira Red ) kedepan setiap pengajuan kredit akan kami Cek baik identitas maupun tempat tinggalnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan perlu di ketahui siapapun yang melakukan pidana dengan cara-cara di atas akan Kami Proses secara Hukum sesui Undang -Undang yang berlaku “TandasNya.
Di tempat yang sama Legal Adira Abdul Ghofur mengatakan, ” Kedua pelaku bukan hanya di PT.Adira saja dalam melakukan aksinya, tapi juga perdah di PT.Finance yang lain,untuk itu kedua pelaku kami proses dan ini adalah pelaksanaan Hukuman Fidusia yang pertama kali di lakukan PT.Adira, dengan memproses Pelaku Nurhadi alias Zulfikar yang di Vonis dua Tahun 6 bulan penjara, ” TambahNya.
Legal Adira, Yudo Yulianto menambahkan bahwa laporan dan proses hukum yang di lakukan oleh PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk. bertujuan agar setiap calon konsumen tidak melakukan atau tidak menipu pihak perusahaan pembiyaan dengan membuat identitas palsu agar aplikasi kredit di setujui, bahkan lebih lagi jika tindakan tersebut di maksudkan untuk menggelapkan atau menghilangkan Unit Kendaraan, Pasti ada Konsekwensi yang bakal di terimanya, “TutupNya.
Akibat Ulah kedua pelaku PT.Adira Dinamika Multi Finace Tbk.menderita total kerugian sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


