Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Luar Negeri Oleh Aat Surya Safaat
December 30, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Isu hubungan internasional, khususnya yang terkait dengan politik luar negeri RI relatif belum banyak diangkat oleh media massa di dalam negeri, padahal politik luar negeri sama pentingnya dengan kebijakan domestik.
Karena itu Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menetapkan kebijakan SMSI menggarap dengan serius masalah-masalah luar negeri tidak kalah penting dengan berbagai persoalan dalam negeri.
Politik luar negeri itu sendiri adalah komponen dari kebijakan politik nasional yang ditujukan ke luar. Dengan kata lain, politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar serta merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional.
Mengingat situasi internasional selalu berkembang, pelaksanaan politik luar negeri suatu negara kerap mengalami perubahan.
Perkembangan situasi internasional yang dinamis itu harus selalu diantisipasi oleh setiap negara agar pelaksanaan politik luar negerinya tidak menemui hambatan.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri sampai sejauh ini tetap berpegang pada kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang secara historis merupakan pengejawantahan dari buah pemikiran Bung Hatta yang terangkum dalam karya legendarisnya dengan judul “Mendayung Antara Dua Karang”.
Politik luar negeri bebas-aktif secara harfiah memiliki makna dasar sebagai suatu kondisi bebas dan tidak terikat, namun tetap bersikap aktif dalam konteks hubungan antar-bangsa, baik di tingkat regional maupun internasional.
Dalam hubungan ini jajaran Kementerian Luar Negeri RI terus menggelorakan perjuangan Indonesia untuk perdamaian dunia sesuai amanat Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, seperti dalam menghadapi konflik Palestina-Israel dan masalah Afghanistan hingga Myanmar.
Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam kaitan ini, Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi dalam beberapa kesempatan menekankan adanya empat prioritas politik luar negeri Indonesia, yaitu melindungi NKRI, melindungi WNI di luar negeri, mengintensifkan diplomasi ekonomi, dan meningkatkan peran Indonesia di panggung kawasan dan di dunia internasional.
Isu Domestik
Secara umum sepanjang 2022, bahkan tahun-tahun sebelumnya relatif tidak banyak isu internasional yang menjadi perhatian media massa di tanah air, tetapi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), terus berupaya menyoroti isu-isu internasional, selain tentunya isu-isu domestik yang aktual.
Organisasi perusahaan pers yang didirikan tahun 2017 dan sudah menjadi konstituen Dewan Pers sejak 2020 itu tetap konsisten dalam mengawal kemajuan pers, termasuk menyoroti isu internasional yang terkait dengan kepentingan nasional.
Adapun isu menarik di dalam negeri yang disoroti SMSI melalui diskusi dan pemberitaan di antaranya tentang perkembangan desa sejak berlakunya Undang-undang No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Isu tentang bagaimana upaya untuk mengembangkan desa itu mengemuka dalam Rapat Kerja SMSI di Jakarta pada 13 Desember 2022 dengan menampilkan narasumber Ketua Dewan Pertimbangan SMSI yang juga salah satu penggagas Undang-undang Desa, Budiman Sujatmiko.
Diskusi yang dibuka oleh Ketua Umum SMSI Firdaus menghadirkan nara sumber antara lain adalah Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid dengan moderator Pengamat Kebijakan Publik Dr. Taufiqurokhman dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Isu domestik lain yang disoroti SMSI adalah tentang masalah pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.
SMSI menilai pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu terkesan terburu-buru dan seperti dipaksakan, dan organisasi yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia itu akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu internasional
Khusus terkait isu internasional, SMSI antara lain menyoroti masalah konflik Palestina-Israel dengan menampilkan narasumber Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair Al-Shun dalam Diskusi Lingkar Merdeka pada awal Juni 2021.
Acara yang berlangsung secara daring itu dipandu oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI yang juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas TVRI, Dr. Retno Intani MSc.
Mengawali diskusi, Sekjen SMSI Mohammad Nasir memberikan catatan kunci bahwa pers Indonesia berempati pada penderitaan warga Palestina atas agresi Israel yang belum kunjung berakhir. Dalam kaitan ini SMSI turut mendorong segera terwujudnya kemerdekaan penuh Palestina.
Menurut Sekjen SMSI, mendukung kemerdekaan sepenuhnya bagi rakyat Palestina merupakan sebuah sikap yang konsisten dengan Konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
Pada kesempatan terpisah SMSI juga menggelar diskusi dan bincang-bincang dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Esam A Abid Althagafi secara virtual pada 30 Juni 2021.
Duta Besar Esam pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan berterimakasih kepada SMSI atas undangan diskusi dan bincang-bincang yang di antaranya membahas tentang hubungan Indonesia-Saudi Arabia, pelaksanaan ibadah haji, dan kerjasama Arab Saudi dengan Indonesia di bidang pendidikan.
Ia mengemukakan, jumlah jamaah haji dan umrah dari Indonesia setiap tahunnya merupakan jumlah yang terbesar dan terbanyak dibanding jamaah haji dan umrah dari negara-negara lainnya.
Sebanyak 230 ribu jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi COVID-19), dan jamaah umrohnya pun merupakan yang terbanyak dibanding jamaah dari negara-negara lain, setiap tahunnya mencapai satu juta jamaah umroh.
Meskipun jumlahnya yang terbanyak, jamaah haji dan umrah dari Indonesia pada umumnya tertib dan berdisiplin saat melaksanakan ibadah haji dan umrah, sehingga meringankan tugas para petugas urusan haji Pemerintah Saudi, dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah pun menjadi nyaman.
Dubes Saudi juga mengemukakan, negaranya setiap tahun menyediakan slot 500 beasiswa pendidikan yang ditawarkan untuk para pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi di sejumlah kota di Arab Saudi seperti di Madinah dan Riyadh.
Menurut Dubes Esam, bukan untuk belajar syariah dan Al-Quran saja, tapi Pemerintah Saudi juga membuka kesempatan bagi para pelajar Indonesia untuk belajar kedokteran, artsitektur, teknik sipil dan lain-lain di berbagai perguruan tinggi di Arab Saudi.
Mantan Dubes Saudi untuk Norwegia, Brunei, dan Argentina itu menambahkan, Pemerintah Saudi telah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) di Jakarta. Lembaga pendidikan yang sudah berusia 40 tahun itu mengajarkan Syariah Islam dan Bahasa Arab.
Kembali terkait pemberitaan, SMSI juga menyoroti konflik China-Taiwan, isu pekerja migran Indonesia di Taiwan yang jumlahnya mencapai 350 ribu TKI serta isu pengelolaan lingkungan dan transportasi di Taiwan yang bisa menjadi pembanding bagi Indonesia dalam penanganan isu yang sama.
Khusus dalam upaya membina hubungan baik dengan pers Indonesia, pihak Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Jakarta bersama Kementerian Pariwisata Taiwan akan mengundang beberapa Pemimpin Redaksi media anggota SMSI untuk berkunjung ke Taiwan dalam waktu dekat.
Selain itu, pada kesempatan berikutnya TETO atas kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Taiwan dan beberapa kementarian lainnya juga akan mengundang para Pemred media yang bernaung di bawah SMSI untuk berkunjung ke Taiwan.
Langkah Strategis
Bagi para wartawan yang perusahaan persnya tergabung dalam SMSI, mengangkat isu domestik dan isu internasional yang terkait dengan kepentingan nasional adalah sebuah keniscayaan untuk pencerahan bagi segenap warga masyarakat Indonesia.
Bagaimana pun, peran pers di Indonesia, termasuk perusahaan media yang tergabung dalam SMSI sangat strategis, dan kebebasan pers yang telah diberikan melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus terus dijaga, semata-mata demi kemajuan bangsa ke depan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa SMSI ke depan mengemban tugas untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, termasuk memberikan pencerahan bagi masyarakat terkait isu-isu nasional dan internasional yang aktual.
Sejak berdirinya pada 7 Maret 2017 SMSI telah mencapai titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus pada 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta.
Penghargaan MURI yang diterima SMSI itu menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 yang mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.
Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan. Saat ini jumlah anggota SMSI malahan telah mencapai lebih dari 2.000 perusahaan media online.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2020 SMSI dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini ‘Mendambakan Keadilan Sosial’.
Perlu pula dicatat bahwa semua wartawan dari perusahaan media yang tergabung dalam organisasi SMSI selalu berupaya menjadi yang terdepan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun dengan tetap mengedepankan pemberitaan secara santun.
Dalam kaitan ini, kiranya tepat apa yang pernah dikemukakan pemikir Islam Imam Ghazali bahwa “Tidak akan sampai ke puncak kejayaan kecuali dengan kerja keras, dan tak akan sampai ke puncak keagungan kecuali dengan sopan-santun.”
Aat Surya Safaat adalah Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Wartawan senior ini pernah menjadi Kepala Biro Kantor Berita ANTARA New York periode 1993-1998 dan Direktur Pemberitaan ANTARA 2016.
Fram
Sumber : Rls SMSI
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



