DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten
March 27, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Kunjungan Kerja Rombongan Komite I DPD RI. Rombongan diterima di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (27/3/2023). Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dihadiri secara lengkap oleh pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, para senator mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah mampu mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan begitu cepat, bahkan bisa dikatakan paling cepat dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Di daerah saya saja, persoalan tata ruang ini sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup alot, karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari Pemeritah Pusat dengan Pemda baik Kabupaten maupun Kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya sudah kompak dan sejalan,” kata Abraham Liyanto anggota senator Komite I DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perubahan RTRW itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW yang baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH serta kewenangan daerah terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.
Maka dari itu, lanjut Abraham, tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk membahas terkait dengan tata ruang, karena memang Banten sudah sangat siap untuk itu. Bahkan Bapak Pj Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW yang baru ini.
“Kami sangat mendukung itu, selama itu untuk kepentingan masyarakat. Jika ada regulasi yang harus dikeluarkan oleh pusat, kami siap memfasilitasinya,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat. Senator asal Provinsi Banten ini mengatakan, penataan ruang yang dilakukan oleh Pemprov Banten ini akan mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki, terlebih lokasinya yang sangat strategis di ujung Pulau Jawa, dimana Banten menjadi pusat jalur distribusi barang dari Jawa ke Sumatera.
“Ini adalah isu strategis dalam pelaksanaan tata ruang Nasional. Oleh karenanya kami mengapresiasi atas segala hal yang sudah dilakukan oleh Bapak Pj Gubernur Al Muktabar, utamanya terhadap persoalan tata ruang ini,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pengaturan tata ruang wilayah di Provinsi Banten pemanfaatannya sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten, maka dari itu, kita rancang sedemikian rupa terhadap potensi besar yang dimiliki oleh Banten untuk bisa dioptimalkan baik di darat maupun di laut.
“Untuk tata ruang di darat kita sudah siapkan kawasan industri baru dengan segala fasilitas dan infrastrukturnya yang sudah memadai, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinvestasi di Banten,” ujarnya.
Kemudian, Al Muktabar juga akan mengoptimalkan wilayah laut yang menjadi kewenangan daerah, yang berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru itu, daerah mempunyai kewenangan atas pengoptimalan wilayah pesisir laut sampai dengan 12 mil.
“Saya sudah berdiskusi dengan Bapak Menteri Perhubungan terkait dengan rencana pemanfaatan kawasan laut di Pelabuhan di Selat Sunda untuk dijadikan sebagai Pelabuhan Induk, karena di sana ada sekitar 50-60 Pelabuhan kecil sampai besar,” katanya.
Atas hal itu, Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional mereka dari mulai sandar, mengisi BBM, kebutuhan air baku sampai pada pemenuhan kebutuhan logistiknya. Semuanya akan difasilitasi melalui rest area laut yang sedang kita rancang.
“Sehingga kapal-kapal besar yang melalui jSelat Sunda sebagai lalur internasional Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I , tidak harus transit ke Singapura yang jaraknya memang cukup panjang. Mereka cukup ke Banten dengan jarak yang realtif pendek, semua fasilitas sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,607)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 4, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga
- September 4, 2026
Maulid Nabi di Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat Ajak Warga Binaan Jadikan Masa Pidana sebagai Momentum Berubah
- September 4, 2026
Jual Tramadol-Hexymer, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
- September 4, 2026
Prajurit Yonif 318 Kostrad Raih Medali Perunggu di Bandung Open Tournament 2026
- September 4, 2026
Yonif 323 Kostrad Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



