Sidang Tuntutan JPU PN Manado Tuntut Ex. Kadispar Minahasa 7 Tahun Kurungan

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO – Sidang tuntutan atas terdakwa SDB alias Sherly yang merupakan mantan kepala dinas Pariwisata kab. Minahasa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Alfi Usup, SH.MH, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini masuk dalam sidang tuntutan berlangsung di ruang Hatta Ali, Senin (15/5/2023).

Kasus korupsi perjalanan dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pingkan dan Azhalea, diketahui jika tugas perjalanan dinas jajaran musik asal kabupaten Minahasa ke negara Rusia ini harusnya tidak dianggarkan menggunakan APBD.

“JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR) yang diajukan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut belum dikembalikan oleh terdakwa SDB.” Ujarnya

Lebih jauh dijelaskan JPU mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.

Terdakwa SDB alias Sherly yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa.

“Dimana hal ini merugikan negara Rp 1,9 miliar, dimana
Terdakwa melakukan perjalanan dinas dengan membawa kontingen paduan suara Pemkab Minahasa sebanyak 47 orang untuk mengikuti lomba di Sochi, Rusia, akibatnya
Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir sejak 2018 dan ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu.”

Usai membacakan dakwaannya, JPU menuntut SDB Alias Sherly dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Menyatakan terdakwa SDB Alias Sherly terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa SDB Alias Sherly dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, juga selain itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan selanjutnya menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milyar,”

Diketahui Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurum waktu satu bulan pasca putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.
“Bila terdakwa tak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara,” tegas JPU.

Sementara kuasa hukum terdakwa SDB, yakni Santrawan Paparang meminta waktu satu minggu untuk pledoi.

(Tim/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.