Diduga Lakukan Tindak Pidana WN INDIA Dilaporkan Ke Polisi Dan Imigrasi
October 12, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa Warga Negara Asing yang diduga kedapatan menyalahgunakan ijin keimigrasian. Dari surat perintah yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Penindakan dan Keimigrasian memerintahkan 5 orang melakukan tugas pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan orang asing yang diduga tidak sesuai ijin keimigrasian di PT. Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 kawasan mega kuningan Jakarta.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, SE mengatakan penyidik imigrasi telah melakukan pemeriksaan dokumen atas nama Bharat Kumar Jain.
“Jadi orang asing atas nama tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik imigrasi terkait keberadaannya di indonesia” ujarnya Rabu (11/10).
Penyidikan itu, lanjut Agung diarahkan kepada legalitas ijin tinggal dan keberadaannya sedang didalami karena ada hal yang perlu di verifikasi antara Informasi yang dia berikan ketika dulu mengajukan ijin tinggal dengan fakta dilapangan karena diduga ada penyalagunaan ijin tinggal, baik dia sebagai orang asing maupun statusnya yang bekerja di suatu perusahaan“Ya itu sedang didalami sejauh mana hasil pendalaman itu tentu nanti penyidik Tapi sepertinya ini kasus menyalahi ijin tinggal dan tinggal penyidik nantinya mencari barang bukti lainnya” Katanya.
Terkait upaya pencegahan terhadap orang asing yang menyalahi aturan Agung menjelaskan prosedurnya
“kalo ada orang asing yang diduga menyalahgunakan ijin keimigrasian dia akan dimintai keterangan. Nah selama dimintain keterangan yang bersangkutan tidak boleh pulang Entah itu satu atau dua hari.” Katanya.
Tapi , lanjut Agung belum termasuk kategori detention karena kalo detention itu artinya sudah ada tindakan Administrasi keimigrasian.
“Kalo ini belum karena baru didalami dengan dugaan melakukan penyalagunaan keimigrasian. Untuk Masalah pencekalan nanti setelah ditemukan barang bukti yang cukup dan ditemukan kesalahannya apa baru dikeluarkan tindakan Administrasi keimigrasian yang bunyi nya macam-macam bisa pembatalan, Pencabutan ijin tinggal, bisa juga ditahan di rumah detention sampai bisa juga dilakukan deportasi atau dimasukkan dalam Daftar penangkalan artinya orang ini tidak boleh masuk lagi.” Paparnya.
Menurut Agung, masalah ini bukan paspor Tapi ijin tinggalnya diduga disalahgunakan
“kami mengkroscek perusahaan dan sponsor benar tidak karena kita ada temuan awal dan bisa juga kami menindak Secara pro justicia dan ini sedang kami dalami.” pungkasnya
Seperti diketahui Dirjen Imigrasi telah memeriksa WN India atas nama Bharat Kumar Jain dengan dugaan menyalahi Ijin tinggal pada PT. Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 kawasan mega kuningan Jakarta.
Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus diantaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.
“diduga memberi keterangan PALSU dalam akta otentik, KUHPidana pasal 263 dan 266, karena adanya perbedaan antara passport Bharat Kumar Jain nomor M8121829 didalam akta, dengan passport Bharat Kumar Jain yang berlaku sejak 5 April 2017 nomor Z4203441.” Jelas Giovano Matindas Sumakul dalam laporannya
Laporan terkait dengan WN India tersebut juga ada di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain,dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim
Dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
(Py)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story PPP OI Laksanakan Latihan Kepemimpinan Kader Dasar
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,003)
- Internasional (30)
- Nasional (84,389)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 23, 2026
Langkah Sigap Koramil 01/Kranji Antisipasi Kerawanan Melalui Patroli Malam Bersama Kepolisian dan Linmas
- August 23, 2026
Kabut Asap Menyelimuti Ogan Ilir, Kadisdikbud Ambil Langkah Ubah Jadwal Masuk Sekolah.
- August 23, 2026
TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Gelar Ritual Ketjeran Tjimande Sekaligus Pengukuhan DPC Kecamatan Mauk dan Pakuhaji
- August 23, 2026
Korem 052/Wkr Gelar Liga Persahabatan Mini Soccer OKP dan BEM, Perkuat Solidaritas Kepemudaan Tangerang Raya
- August 23, 2026
KRI dr. Soeharso-990 Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Bencana Alam NTT
- August 23, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



