Pj Gubernur Al Muktabar Aspirasikan Pembangunan Provinsi Banten Melalui BULD DPD RI
November 16, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sambut kedatangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (16/11/2023). Agendanya, menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Dikatakan Al Muktabar, dalam menggali potensi daerah pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Isu-isu lingkungan dan isu yang berkaitan dengan pertambangan serta berbagai sejenisnya merupakan hal yang dicantumkan pada penyusunan RPJPD.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sambung Al Muktabar, juga bagian tercepat dalam menyiapkan regulasi tata ruang pemerintah daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Hal itu dapat membuat percepatan perizinan dan hal-hal yang bisa diberikan layanan kepada investasi karena tata ruang wilayah dapat mengatur agenda kerja pembangunan Provinsi Banten.
“Terkait aspek lingkungan, pertambangan dan beberapa agenda teknis lainnya di Provinsi Banten, perlu sekali berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Kita mengupayakan bahwa pemerintah hadir dalam mengedepankan layanan-layanan yang menjadi kewenangan Provinsi,” ungkapnya.
“Hal-hal itu juga kami menitipkan kepada DPD RI melalui BULD dalam perkembangannya di bidang pertambangan. Dimana ada perubahan regulasi yang memungkinkan Provinsi Banten untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan dukungan dan arahan kepada BULD berkaitan dengan aspek regulasi. Pihaknya sedang merinci (breakdown) pendistribusian bagi hasil kepada Kabupaten/Kota melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana pendapatan Provinsi khususnya PKB dan BBNKB itu dibagi hasilkan di depan sehingga tidak akan ada keterlambatan distribusi pembiayaan kepada Kabupaten/Kota yang hal itu merupakan hak Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Perundangan.
Tetapi, lanjut Al Muktabar, pihaknya mengharapkan dalam rangka mengedepankan pembiayaan yang distribusikan ke Kabupaten/Kota itu, Pemprov Banten tetap ingin terlebih dahulu mencatatkan sebagai pendapatan Provinsi. Pasalnya, pendapatan akan sah dibagikan kalau terlebih dahulu sudah mendapatkan pencatatan dari Provinsi.
“Kami ingin titipkan aspek ini di regulasinya kepada DPD RI melalui BULD. Karena ada sedikit confuse pemahaman, pendistribusian option itu kepada Kabupaten/Kota langsung di muka tetapi tidak merupakan catatan pendapatan dari Provinsi,” ungkapnya.
“Padahal definisinya bahwa itu adalah bagian hasil dari kinerja Pemerintah Daerah Provinsi. Kami sedang mengupayakan itu serta sedang merumuskan secara formal kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mudah-mudahan akselerasi-akselerasi regulasi ini bisa mendukung kita menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan kehadiran DPD RI melalui BULD ke Provinsi Banten ini yaitu memaknai wewenang dan tugas baru tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Peraturan Daerah yang akan mempersulit daerah, melainkan hadir untuk menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.
“DPD RI melalui BULD memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” ungkapnya.
“DPD RI mendorong agar Peraturan Daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat dalam mengakomodir kepentingan daerah,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Stefanus kehadiran pihaknya juga bermaksud mendengarkan masukan pandangan pendapat dari pemerintah daerah, stakeholder daerah, pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 28/DPD-RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Masukan-masukan ini menjadi catatan bagi kami sebagai acuan dan tindak lanjut yang akan disampaikan melalui rapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) yang diagendakan tanggal 22 November 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk diketahui rombongan temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ini diketuai oleh Stefanus Liow, dengan Wakil Ketua Lily Amelia Salurapa dari DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota DPD Provinsi Banten Tb. Ali Ridho Azhari beserta rombongan DPD dari berbagai Provinsi se Indonesia.
Drie
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,717)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Kemarau Panjang Dorong Harga Komoditas Pangan di Pasar Kawangkoan Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun
- September 11, 2026
SMP Negeri 1 Kawangkoan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Tengah Cuaca Panas Berkepanjangan
- September 11, 2026
Sembilan Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Sulut Diperiksa Tipikor Polda, Berlangsung 12 Jam
- September 11, 2026
SMANLA EXPO 2026 Dorong Siswa Terus Berprestasi dan Mengembangkan Kreativitas
- September 11, 2026
Kenal Pamit Kapolda Sulut: Pesan Kebersamaan dan Komitmen Menjaga Kamtibmas
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



