Bupati Ogan Ilir Melalui Asisten I Setda Ogan Membuka Penyuluhan dan Penerangan Hukum Desa

Spread the love

13 Kepala Desa Kecamatan Rambang Kuang Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Desa

Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Sebanyak 13 Kepala Desa dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Desa tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa,Selasa 24 Juni 2025,bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.

13 Kepala Desa tersebut adalah Kepala Desa Sunur,Kepala Desa Kuang Dalam Timur,Kepala Desa Kuang Dalam Barat,Kepala Desa Beringin Dalam,Kepala Desa Ibuk Dalam,Kepala Desa Lubuk Tunggal,Kepala Desa Ulak Segara,Kepala Desa Tambang Rambang,Kepala Desa Tanjung Bulan,Kepala Desa Tanjung Miring,Kepala Desa Tangai,Kepala Desa Kayuara dan Kepala Desa Sukananti.

Adapun penyuluhan dan bimbingan hukum yang di selenggarakan BKAD Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di ikuti Kepala-kepala Desa dari Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Rambang Kuang terdiri dari 13 Desa, Kecamatan Muara Kuang terdiri dari 13 Desa, Kecamatan Rantau Panjang terdiri dari 12 Desa dan Kecamatan Tanjung Batu terdiri dari 19 Desa.

Sementara penyuluhan dan penerangan hukum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman aturan hukum kepada Kepala Desa dan sumber dana kegiatan, berasal dari Alokasi Dana Desa Tahun 2025.

Penerangan dan penyuluhan hukum Desa di hadiri Kajari OI,Kapolres,Kadin BPMD,Bagian Hukum,Inspektorat,Camat-camat dan para Kepala Desa di empat Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar di wakili Asisten I Dicky Syailendra menyampaikan,dalam era desentralisasi dan otonomi daerah,desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan dana desa,menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dalam pengelolaan dana tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa” (jaga desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa,serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.

Di sampaikan Dicky,mewakili pemerintah Ogan Ilir kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri OI dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa,di harapkan bagi aparatur desa dapat memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut,Dicky mengingatkan, pentingnya integritas,transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Mari manfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman hukum,apabila ada persoalan yang belum bisa di fahami,silakan bertanya,sehingga betul-betul faham atas pengelolaan dana,penggunaan dana serta pertanggungjawabannya,”pintanya, “jelasnya.

Sementara Kajari Ogan Ilir Eben Silalahi SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya sekarang banyak melaksanakan tindakan prepentif untuk membantu kegiatan desa,sehingga pengelolaan dana sesuai dengan tupoksi dan peruntukannya.

Selalu Kajari,dirinya memberikan sedikit analogi kepada para Kades,janganlah mencari ikan di kolam sendiri,carilah ikan di lautan,”sindirnya.

Sementara penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa ini di sampaikan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Dodi Wijaya SH dan Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardana SH.

Ari Dodi Wijaya SH di depan para Kepala Desa menyampaikan materi di antaranya terkait tentang penggunaan dana desa,prinsip penggunaan dana desa,pengelolaan keuangan desa,perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan,pelaporan dan pertanggungnawaban dana tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 108 Tahun 2024 tentang pengelokasian,penggunaan dan penyaluran dana desa, dan sebagai acuan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 yang menekankan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan dan penetapan rincian dana desa.

Adapun tujuan dan fokus penggunaan dana desa Tahun 2025 di utamakan penggunaannya untuk mendukung berbagai sektor diantarnya, Penanganan Kemiskinan ekstrim,Penguatan desa,Peningkatan layanan dasar kesehatan,Dukungan program ketahana pangan,Pengembangan potensi desa,Pemanfaatan teknologi dan informasi,Pembangunan berbasis padat karya dan Program sektor prioritas lainnya.

Sementara Kepala Desa Sunur Irwandi juga merupakan Ketua Forum Kades Kecamatan Rambang Kuang kepada awak media mengatakan,bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat memberikan pengajaran bagi kami selaku Kepala Desa,terutama dalam tugas dan fungsi untuk melaksanakan dan pengelolaan terhadap keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu juga,sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan dana desa,kami di tuntut untuk transparansi yang tinggi agar masyarakat puas terhadap kelangsungan pemerintahan desa,”singkat Irwandi. (Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.