Tim Resmob Polres Serang, Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Berencana
July 1, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri, 39 tahun, warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, membuahkan hasil.
Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diringkus saat sembunyi di rumah kontrakan di daerah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Juni 2025. Satu pelaku tersungkur diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan.
Ketiga pelaku yaitu Jaya Rahmat alias Joy, 36 tahun, dan Samun, 22 tahun, keduanya warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten dan Kamsir, 40 tahun, warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
“Pelaku JR dan KA berhasil ditangkap Tim Resmob di daerah Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat (27/6). Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan lokasi persembunyian SA di daerah Carenang,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES Kanit Pidum Ipda Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 30 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta informasi yang didapat dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan berhasil meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres.
Sebelumnya, kata Condro Sasongko, pasca terjadinya pembunuhan berencana Tim Resmob sempat memburu para pelaku ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, termasuk di beberapa tempat di Sumatera.
“Petugas langsung bergerak memburu pelaku pasca terjadi pembunuhan berencana. Sejumlah lokasi telah disisir hingga ke Sumatera, namun para pelaku tidak berhasil ditemukan,” ujar Condro.
Dari keterangan kedua pelaku ini, kata Kapolres, aksi pengeroyokan yang menewaskan Misri juga dilakukan dengan Samun, satu teman lainnya.
“Pada saat Tim Resmob bergerak memburu SA, tersangka JR melakukan perlawanan. Karena membahayakan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, motif dari kasus pembunuhan berencana itu adalah balas dendam. Pada tahun 2015, pelaku Jaya Rahmat nyaris tewas setelah ditikam oleh korban Misri.
“Jadi motifnya balas dendam, satu dari tiga pelaku pernah dianiaya korban menggunakan senjata tajam. Ketika melampiaskan dendamnya, Jaya mengajak dua rekannya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan oleh tiga pelaku terhadap korban Misri terjadi di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Senin, 19 Mei 2025.
Ketika sedang ngobrol dengan Pungut dan Muhyi, teman sekampungnya, korban didatangi tiga pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion dan Suzuki Satria membawa pisau, golok dan kampak.
Tanpa berkata-kata, ketiganya seketika menyerang dan menikam korban. Korban jatuh tersungkur dengan kondisi bagian dalam perut terburai. Usai melampiaskan dendam, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam posisi terkapar bersimbah darah.
Saksi Pungut dan Muhyi pada saat kejadian tidak berani membantu karena ketiga pelaku memegang senjata tajam. Setelah pelaku pergi, barulah keduanya melarikan korban ke puskesmas namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, 1 unit handphone serta pakaian yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian,” jelasnya seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP.
Jon (Rls Humas Polres Serang)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,632)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 7, 2026
- September 7, 2026
Martin D.Tumbelaka Dorong Tambahan Anggaran KPK Rp774,3 Miliar Suntikan Dana untuk KPK RI Capai Rp774,3 Miliar
- September 7, 2026
Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Diduga Bawa 16 Batang Logam Emas
- September 7, 2026
Berbarengan Koramil Cbd Dan Pamulang Patroli Wilayah
- September 7, 2026
Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam
- September 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



