Jurnalline.com, Minahasa — Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma di Remboken Tegas Sampai Ini. “Pemasangan patok, serta kejelasan batas kepemilikan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” ujarnya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma menegaskan PTSL Tanpa Pungli Saat Kunjungi Kecamatan Remboken, Jumat (30/01/2026) dalam rangka mendukung dan mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Remboken.
Adapun Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa di bawah pimpinan Richard Runtuwene, selaku Kepala Kantor Pertanahan Republik Indonesia juga dihadiri Camat Remboken, Eigthmy Moniung, serta delapan hukum tua, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak boleh disalahgunakan dengan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. “Ia menekankan bahwa seluruh tahapan PTSL harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Kejari
Program PTSL ini diharapkan berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungli dengan alasan apa pun. “Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa telah melakukan penelusuran dan pemantauan data, dan hingga saat ini tidak ditemukan perkara hukum yang berkaitan dengan PTSL di Kecamatan Remboken. Hal tersebut, menurutnya, patut disyukuri dan harus dipertahankan.” Jelasnya
Saya sudah mencari dan mempelajari data, dan bersyukur di Kecamatan Remboken tidak ada perkara yang menyangkut PTSL. Ini menandakan proses berjalan baik,
Lebih lanjut, Rama Eka Darma menegaskan kepada masyarakat dan pemerintah desa agar tidak takut dalam menjalankan program PTSL selama seluruh proses dilakukan sesuai aturan. “Peringatan keras kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Dengan alasan apa pun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan untuk meminta sesuatu, dapat dipastikan itu tidak benar dan bukan dari kami,” Tegasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Richard Runtuwene dalam arahannya menekankan pentingnya pemetaan wilayah desa sebagai dasar utama dalam proses PTSL. “Ia secara langsung memberikan pembekalan kepada delapan hukum tua se-Kecamatan Remboken terkait tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan kejelasan data pertanahan.” Imbuh Runtuwene
Menurut Richard, masih terdapat banyak bidang tanah yang belum terpetakan secara maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pemetaan wilayah, pemasangan patok, serta kejelasan batas kepemilikan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” Tukasnya
Menegaskan apabila dalam proses PTSL ditemukan sertifikat yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatalan sertifikat.
“PTSL bukanlag program baru. Ini program hukum yang membutuhkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”
Menjelaskan Bahwa Bukti kepemilikan tanah harus didukung dengan pemetaan yang jelas, patok batas yang nyata, serta kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, guna mencegah konflik di kemudian hari.
“Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL harus dilakukan melalui musyawarah desa, tanpa penggelembungan biaya, dan tanpa pungutan di luar ketentuan.”
Saya berharap para kepala desa tidak bertemu kami karena masalah hukum, tetapi bertemu dalam kegiatan sosial dan pembangunan seperti ini, Keterbukaan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum demi kelancaran dan keberhasilan PTSL, namun dengan catatan tidak boleh ada permintaan atau penerimaan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran. Program ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dijalankan sesuai hukum,” Harapnya
Sebagai penutup, Richard Runtuwene berharap agar pelaksanaan PTSL di Kecamatan Remboken dapat berjalan tertib administrasi, patuh hukum, dan benar-benar memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini kemudian dilanjutkan dengan penanaman patok secara simbolis bersama delapan hukum tua se-Kecamatan Remboken sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan Program PTSL.
Sementara itu, Camat Remboken Eigthny Moniung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa beserta jajaran atas kunjungan dan penyuluhan yang diberikan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang jelas bagi kami di tingkat kecamatan dan desa untuk mendukung suksesnya PTSL di Kecamatan Remboken,” Kunci Moniung (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
