Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Tim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis malam (2/4) terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI non prosedural. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan briefing serta pembagian tugas, dan atas perintah Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., tim segera bergerak melaksanakan operasi penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan oleh unsur Patkamla RHIB Lanal TBA.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh Syahrial (alias Heri) bersama dua orang anak buah kapal (ABK), yang mengangkut enam PMI non prosedural terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Kapal tersebut diduga digunakan sebagai sarana transportasi ilegal bagi PMI yang tidak melalui prosedur resmi.
Seluruh penumpang dan barang bawaan telah diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya, kapal beserta nahkoda, ABK, dan enam PMI non prosedural dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam penanganannya, 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang nahkoda, 2 (dua) orang ABK, serta 6 (enam) PMI non prosedural diserahterimakan oleh Lanal Tanjung Balai Asahan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari praktik migrasi non prosedural. Hal ini juga merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum di laut secara profesional dan humanis.
Dre
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
