Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp20 ribu per bulan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang mengatasnamakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan merupakan tindakan penipuan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, setelah beredarnya kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” dengan nominal Rp20 ribu per bulan yang mencatut nama Pemerintah Kota Tangerang dan DLH.
“Itu tidak benar dan bukan pungutan resmi dari DLH Kota Tangerang. Kalau ada oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan DLH, itu penipuan,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2026).
Dalam kuitansi yang beredar juga tercantum Perda Nomor 7 Tahun 2018. Namun menurut Wawan, seluruh mekanisme retribusi resmi pemerintah memiliki prosedur yang jelas dan tidak dilakukan sembarangan oleh oknum di lapangan tanpa identitas resmi.
DLH Kota Tangerang, lanjutnya, meminta masyarakat khususnya pedagang kaki lima agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa surat tugas maupun identitas resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jika menemukan praktik seperti ini, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus dugaan pungutan liar berkedok retribusi sampah tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai meresahkan pedagang kecil. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut oknum yang diduga mencatut nama instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.
Fram69
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
