TNI AL Perketat Penegakan Hukum, Distribusi Ilegal Pasir Timah Dan Berbagai Aktivitas Ilegal Berhasil Digagalkan
May 12, 2026- Tweet
- Pin It
Jalesveva Jayamahe,
Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL terus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan maritim, menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, serta melindungi sumber daya alam nasional dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui keberhasilan prajurit TNI AL yang bersinergi antara Satintelmar Pusintelal, Kodaeral Ill, Kodaeral IV, Kodaeral I dan BAIS TNI dalam menggagalkan distribusi ilegal pasir timah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada awal Mei 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Conference hasil Operasi Keamanan Laut dan Penegakan Hukum TNI AL oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata di Jakarta, Selasa (12/05) yang turut dihadiri oleh Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Dr. KH. Achmad Tjahja Nugraha, beserta sejumlah pejabat dilingkungan TNI/Polri serta awak media. Dalam sambutannya, Pangkoarmada RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit TNI AL, instansi terkait, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menjaga keamanan maritim nasional dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal tim intelijen, ditemukan dokumen fotocopy risalah lelang KPKNL Batam yang menunjukkan PT. Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang pasir timah sekitar 16 ton senilai Rp800 juta. Namun, PT. Tambang Wancheng Indonesia yang menguasai barang tersebut saat penangkapan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah dan juga bukan merupakan pemenang lelang. Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen distribusi yang hingga lima hari pasca penangkapan masih terus didalami bersama pihak terkait sebelum selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS ESDM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada RI juga memaparkan capaian operasi keamanan laut TNI AL sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan analisis peta kerawanan, wilayah laut Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, seperti illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, penyelundupan BBM, TPPO, hingga berbagai kejahatan maritim lainnya di sejumlah jalur strategis nasional.
Sepanjang tahun 2025, TNI AL dalam hal ini Koarmada RI dan jajaran berhasil menggagalkan berbagai tindak penyelundupan dan kejahatan maritim dengan total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,7 triliun serta menyelamatkan lebih dari 24,5 juta jiwa dari ancaman narkotika dan kejahatan lainnya. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, TNI AL berhasil menggagalkan berbagai kegiatan ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp112,9 miliar serta menyelamatkan 6.715 jiwa.
Selain menggagalkan berbagai ancaman dan aktivitas ilegal melalui jalur laut, TNI AL melalui Puspenerbal juga berhasil menggagalkan empat kegiatan ilegal. Dari hasil operasi tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian ekonomi sebesar Rp2,6 miliar serta menyelamatkan 51.855 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.
Menkopolkam mengucapkan terima kasih kepada TNI AL atas kerja kerasnya yang sudah berupaya dalam berbagai penggagalan yang sudah dilakukan. “Jangan puas dan jangan bosan untuk melakukan tugas-tugas seperti ini”, ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan implementasi nyata peran tugas TNI AL dalam mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden RI guna menjaga keselarasan lingkungan serta kedaulatan sumber daya alam nasional. Hal tersebut juga selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI.
Dre
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,606)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 4, 2026
Maulid Nabi di Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat Ajak Warga Binaan Jadikan Masa Pidana sebagai Momentum Berubah
- September 4, 2026
Jual Tramadol-Hexymer, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
- September 4, 2026
Prajurit Yonif 318 Kostrad Raih Medali Perunggu di Bandung Open Tournament 2026
- September 4, 2026
Yonif 323 Kostrad Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 4, 2026
Prajurit Yonif 413 Kostrad Buktikan Disiplin Tanpa Celah dalam Ops Gaktib Denpom Surakarta
- September 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



