Jurnalline.com, Kota Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan barang terlarang di dalam blok hunian.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli, petugas mencatat hasil razia yang cukup signifikan. Sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, 1 power bank, 9 earphone, 4 terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim) berhasil disita dari warga binaan.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda,” ujar Abi Mantrana Kepala KPLP Lapas Pemuda Kelas II Tangerang dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Ia mengungkapkan, modus penyelundupan barang terlarang masih didominasi oleh jalur kunjungan serta “warisan” dari penghuni sebelumnya.
“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.
Disembunyikan di Bunker dan Bantal
Petugas mengaku telah memetakan titik-titik rawan penyimpanan barang ilegal di dalam blok. Dari hasil razia, lokasi yang paling sering digunakan adalah bunker tersembunyi serta bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.
“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Sudah Ada Fasilitas Resmi, Tapi Masih Nekat
Meski pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel khusus (wartelsus) bagi narapidana untuk berhubungan dengan keluarga, praktik penggunaan handphone ilegal masih ditemukan.
“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Register F hingga Hilang Hak Remisi
Bagi warga binaan yang terbukti melanggar, pihak lapas tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa Register F.
“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” katanya.
Oknum Petugas Juga Ditindak
Tak hanya warga binaan, tindakan tegas juga diberlakukan terhadap petugas yang terbukti terlibat.
Dalam tiga bulan terakhir, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi kepada dua petugas yang kedapatan memasukkan barang ilegal.
“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.
Sidak Intensif: Minimal 3 Kali Seminggu
Untuk mencegah peredaran barang ilegal, razia dilakukan secara rutin dan intensif.
“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkasnya.
Fram69
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
