Bongkar Oli Palsu di Cengkareng, Polres Jakbar Ungkap Modus Oli Bekas Diubah Jadi Seolah Baru
September 1, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat — Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi dan Kanit Kriminal Khusus Akp Edi Budi Wibowo mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih seperti oli baru.
“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin yang digunakan untuk menjernihkan cairan.
Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun, polisi menegaskan bahwa perubahan warna tersebut tidak mengubah kualitas dasar oli yang telah digunakan sebelumnya.
“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.
Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Resmi
Tidak berhenti pada pengolahan oli bekas, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara mandiri. Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.
“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.
Menurut dia, seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.
Drum bekas yang digunakan dalam produksi juga diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.
“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.
Dengan cara tersebut, oli hasil olahan kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk resmi.
Diproduksi di Gudang Cengkareng
Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu telah dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproses oli bekas.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
Satu tersangka berinisial Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.
“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.
Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Jika dihitung berdasarkan keterangan polisi, nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan tersebut disebut telah mendekati Rp864 juta.
Bahan Baku Dikumpulkan dari Sejumlah Wilayah
Dalam menjalankan produksinya, para pelaku diduga memperoleh oli bekas dari sejumlah daerah. Arfan menyebut oli bekas tersebut antara lain dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, termasuk dari daerah Banten.
Oli-oli bekas itu kemudian dikumpulkan sebelum dibawa ke tempat produksi untuk diolah.
Menurut Arfan, oli bekas pada dasarnya dapat diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan tertentu. Namun, dalam kasus ini, cairan tersebut justru diproses kembali dan dikemas menggunakan merek terkenal untuk kemudian dijual sebagai oli baru.
“Yang diolah yang disampaikan oleh Bapak Kapolres menggunakan parafin atau TEP, seakan-akan itu asli padahal tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.
Produksi Disebut Mencapai Skala Ton-tonan per Bulan
Polisi menduga praktik tersebut bukan usaha kecil-kecilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, volume produksi oli palsu yang dihasilkan pelaku disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan.
Saat polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan lokasi, terdapat sejumlah drum yang sudah berisi oli hasil rekondisi. Beberapa di antaranya disebut telah siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.
Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan menjadi pembeli atau turut mengedarkan oli palsu itu.
Dipasarkan melalui Facebook dan dari Mulut ke Mulut
Dalam menjalankan pemasaran, pelaku diduga memanfaatkan media sosial. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik dari tersangka, penjualan dilakukan antara lain melalui Facebook.
Selain media sosial, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut.
Model pemasaran tersebut membuat polisi masih harus menelusuri lebih jauh siapa saja konsumen atau pihak yang selama ini menerima produk dari tempat produksi tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri apakah oli palsu tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau telah dikirim ke daerah lain.
Bisa Membahayakan Mesin dan Keselamatan Pengendara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi menegaskan, penggunaan oli palsu yang berasal dari oli bekas memiliki risiko terhadap kendaraan.
Oli yang telah digunakan sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda dibandingkan pelumas baru. Kendati setelah diproses ulang tampak lebih jernih, kondisi tersebut tidak serta-merta membuatnya kembali memiliki kualitas seperti oli baru.
Nasriadi mengatakan penggunaan oli semacam itu berpotensi merusak komponen mesin kendaraan.
Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, polisi juga mengingatkan risiko penggunaan oli palsu pada kendaraan maupun alat berat.
“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.
Menurut dia, kerusakan atau gangguan pada mesin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Mesin kendaraan disebut dapat mengalami masalah seperti macet, panas berlebih, hingga mati secara mendadak.
“Kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.
Karena itu, polisi menilai peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk yang dibelinya bukan oli baru dan resmi.
18 Drum Oli Rekondisi Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya terdapat 18 drum oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi serta pemalsuan kemasan.
Barang bukti tersebut kini digunakan penyidik untuk mendalami bagaimana proses produksi dilakukan, termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan oli bekas.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah produksi sebenarnya serta berapa banyak produk yang telah beredar di pasaran.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Nasriadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan produk ilegal serta dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan konsumen.
Polisi Telusuri Jaringan dan Jalur Distribusi
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, hingga distribusi oli palsu.
Polisi juga akan mengecek ke mana saja produk tersebut telah dikirim dan dipasarkan.
“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.
Selain itu, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang selama ini membeli oli palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggan tetap yang melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
Pengembangan ini penting dilakukan mengingat polisi menduga produksi berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan selama sekitar dua tahun.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli oli, terutama apabila produk ditawarkan dengan harga atau melalui saluran distribusi yang tidak lazim.
Konsumen juga diminta memastikan keaslian produk dan membeli pelumas dari penjual atau tempat yang terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan maupun keselamatan saat berkendara.
Fram69
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,549)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,873)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 1, 2026
Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, Dan Siap Hadapi Era Disrupsi, TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026
- September 1, 2026
Bongkar Oli Palsu di Cengkareng, Polres Jakbar Ungkap Modus Oli Bekas Diubah Jadi Seolah Baru
- September 1, 2026
Koramil Ciledug Dan Pamulang Patroli/Siskamling, Jaga Keamanan dan Ketertiban
- September 1, 2026
Kodim 0506/Tangerang Berikan Penghormatan Terakhir kepada Sertu Budi Surahmat melalui Upacara Pemakaman Militer
- September 1, 2026
Kelangkaan BBM Jenis Solar Berbulan-bulan, Masyarakat Soroti Antrean Panjang di Sejumlah SPBU
- September 1, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



