Pergantian Kapolda Sulut Jadi Momentum Buka Kembali Penelusuran Dugaan PETI di Alason

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa Tenggara — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menjadi momentum baru untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk di kawasan Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol Yudo Hermanto, diharapkan dapat memastikan kembali seluruh informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut ditelusuri secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

 

Sorotan masyarakat salah satunya mengarah pada nama Mr Hongo atau Hongo Siswanto, yang disebut-sebut dalam sejumlah informasi masyarakat berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

 

Pergantian Kapolda Sulut dari Irjen Pol Roycke Harry Langie kepada Brigjen Pol Yudo Hermanto tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

 

Sebelumnya, Yudo Hermanto menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Alason Bukan Persoalan Baru

Perkebunan Alason bukan lokasi yang baru muncul dalam penanganan persoalan pertambangan.

 

Pada 11 Maret 2025, Polda Sulut menyatakan telah menutup lokasi penambangan emas di kawasan tersebut yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan.

 

Saat itu, kepolisian menyebut aktivitas pertambangan telah berlangsung sejak Juni 2024. Polisi juga menyebut seorang pengelola sekaligus pengawas lapangan berinisial YL yang disebut sebagai warga negara asing.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tong penampungan karbon, karbon, material tanah dan batu, pipa, selang, serta mesin pompa.

 

Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kini, setelah pergantian pimpinan Polda Sulut, perhatian kembali tertuju pada kawasan Alason.

 

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut. Sebuah video amatir yang beredar di media sosial juga memperlihatkan seorang warga mempersoalkan keberadaan operator alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan Mr Hongo.

 

Dalam video tersebut, alat berat terlihat melintas di jalan umum. Warga mempersoalkan dampak aktivitas tersebut terhadap kondisi badan jalan dan terdengar menyebut nama Mr Hongo.

 

Namun demikian, informasi maupun video yang beredar tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang.

 

Dugaan Penguasaan Lahan Perlu Diverifikasi

 

Sejumlah warga yang menjadi sumber informasi menyebut adanya lahan di wilayah Ratatotok yang diduga telah dikuasai atau dibeli oleh Mr Hongo dan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan material mengandung emas.

 

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut:

“Sejumlah lahan di wilayah Ratatotok sudah menjadi milik Hongo. Salah satunya berada di kawasan Alason.”

 

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, status kepemilikan maupun penguasaan lahan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan, maka aspek yang perlu ditelusuri bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga legalitas lokasi, perizinan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pembiayaan, hingga rantai pengolahan dan pemasaran hasil tambang.

 

Dugaan PETI di Ratatotok Perlu Ditangani Menyeluruh

 

Persoalan dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Ratatotok juga bukan hal baru.

Di kawasan Liang Lobongan, aparat sebelumnya pernah mengungkap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin.

 

Dalam penanganan tersebut, penggunaan alat berat disebut menjadi bagian dari aktivitas pengambilan material yang diduga mengandung emas sebelum memasuki tahap pengolahan.

Sementara di kawasan Alason, persoalan pertambangan juga pernah berkembang menjadi perkara lain.

 

Pada Maret 2025, Polda Sulut menangani peristiwa kekerasan di lokasi tambang setelah sekelompok orang diduga mendatangi lokasi dan berupaya mengambil hasil tambang.

 

Aparat ketika itu melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap personel yang berada di lokasi, serta pemeriksaan balistik terhadap senjata dan amunisi yang diamankan.

 

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kawasan Alason memiliki riwayat persoalan yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Ef_skandar/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.