Polisi Ungkap Curanmor 16 Kali di Tangerang, 11 Motor Hasil Kejahatan Disita
September 15, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Dua tersangka berinisial AS (43) dan M (47) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali selama periode April hingga Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Perumnas 1 dan Perumnas 2, Cikokol, Cipondoh, hingga Karawaci.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit 1 Krimum (Jatanras) terhadap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Perumnas.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. AS dan M akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimone Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, kunci letter Y, mata kunci letter T, serta telepon seluler.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Prabu Siliwangi, Perumnas 1, Cibodas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T untuk merusak bagian kontak sepeda motor sebelum membawa kendaraan hasil curian.
Dari pengembangan penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Pandeglang, Banten. Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.
Penyidik Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz, S.Tr.I.K. kemudian mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial U di wilayah Pandeglang. Dari pemeriksaan, U diduga mengetahui dan menerima atau membeli sepeda motor yang berasal dari hasil kejahatan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan, sebanyak 11 unit sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, yakni Cikesik, Menes, Panimbang, Pagelaran, hingga Malimping.
Terhadap tersangka AS dan M, polisi mempersangkakan keduanya melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Sementara itu, tersangka U yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pelaku pencurian di lapangan. Polisi juga terus memburu pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan.
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang kita kejar. Mata rantai penadah juga harus diputus karena keberadaan penadah menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan pencurian kendaraan terus terjadi,” ujar Herbin.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya serta jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil pengungkapan ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Polisi juga masih mengejar seorang terduga pelaku berinisial K yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Sementara 11 sepeda motor yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan melalui Samsat untuk memastikan identitas kendaraan serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang ada.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus rantai kejahatan curanmor, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan.
Rmf
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,015)
- Internasional (30)
- Nasional (84,795)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,940)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 15, 2026
SMA Taruna Nusantara Langowan Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Sulut
- September 15, 2026
Hadapi Kekeringan, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bermuhasabah dan Berdoa Bersama
- September 15, 2026
Pelayanan PLN Rayon Kawangkoan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Pelayanan Publik Dinilai Kurang Maksimal
- September 15, 2026
Pelayanan Publik SPBU Langowan Dinilai Kurang Memuaskan, Antrean Kendaraan Mengular
- September 15, 2026
Polisi Ungkap Curanmor 16 Kali di Tangerang, 11 Motor Hasil Kejahatan Disita
- September 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



