Tidak Penuhi SLHS, BGN Kembali Suspend 1.276 SPPG dan Usulkan Penutupan 654 SPPG

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap layanan MBG memenuhi standar keamanan pangan, higiene, dan sanitasi sebelum makanan disalurkan kepada para penerima manfaat.

 

Tidak hanya melakukan penghentian sementara, BGN juga mengusulkan 654 SPPG yang masuk kategori kritis untuk ditutup secara permanen apabila dalam waktu tujuh hari tidak mampu memenuhi kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

 

Langkah ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kelayakan pengolahan makanan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan MBG.

 

Setiap SPPG dituntut memastikan kondisi dapur, proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan, hingga penerapan seluruh standar operasional prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.

 

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, pemeriksaan langsung atau on the spot akan semakin diperketat.

 

Pengawasan dilakukan untuk melihat kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan setiap standar yang ditetapkan benar-benar diterapkan dalam operasional sehari-hari.

 

Meski terdapat penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG, pelayanan MBG dipastikan tetap berjalan.

 

Penyaluran makanan dialihkan kepada SPPG terdekat yang telah memenuhi persyaratan, memiliki sertifikasi yang diperlukan, serta mempunyai kapasitas pelayanan yang memadai.

 

BGN menegaskan bahwa penghentian sementara bukan semata-mata tindakan penghentian layanan, tetapi juga merupakan bagian dari pembinaan dan mitigasi risiko untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan MBG.

 

SPPG yang dikenai penghentian sementara dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan higiene dan sanitasi dipenuhi secara menyeluruh serta dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Detail Wilayah SPPG yang Dihentikan Sementara

🔴 Wilayah II (Jawa): 927 SPPG

🔴 Wilayah I (Sumatera): 239 SPPG

🔴 Wilayah III (Luar Jawa dan Sumatera): 110 SPPG.

 

Dengan langkah tersebut, pengawasan terhadap SPPG diharapkan semakin kuat sehingga pelaksanaan MBG tidak hanya menjangkau semakin banyak penerima manfaat, tetapi juga memenuhi standar aman, higienis, sehat, dan bergizi.

 

Badan Gizi Nasional

Baik, Bagus, Benar, Bersih dan Bergizi.

(Effendy Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.