Perkuat Benteng Integritas Peradilan, KPK-MA Gelar PRISMA Batch IV

Spread the love

Jurnalline.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026), tersebut diikuti 40 pimpinan pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan di bawah MA.

Program ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama KPK dan MA dalam membangun kapasitas integritas aparatur peradilan.

Memasuki angkatan keempat, PRISMA tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai antikorupsi, tetapi juga membangun kemampuan pimpinan pengadilan dalam mengenali serta merespons berbagai risiko penyimpangan yang dapat memengaruhi independensi dan kredibilitas peradilan.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan integritas merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga independensi dan kualitas proses peradilan.

Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku, pengambilan keputusan, serta kemampuan mengenali dan mencegah risiko penyimpangan sejak dini.

“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan, sepanjang 2026, program PRISMA telah dilaksanakan dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta. Pada Batch IV, sebanyak 40 peserta kembali mengikuti pelatihan untuk memperkuat kapasitas moral dan profesional aparatur penegak hukum sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.

Posisi pimpinan pengadilan, lanjut Cahya, memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.

Karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan menjadi bagian penting dalam menjaga independensi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.

Kenali Risiko, Tutup Celah Penyimpangan
PRISMA Batch IV berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026. Dari 40 peserta, sebanyak 21 merupakan Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Rangkaian pelatihan dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam membangun sistem integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Materi yang diberikan mencakup pembelajaran andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, hingga penyusunan sistem penguatan integritas.

Efektivitas pembelajaran blended learning juga dievaluasi melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi terhadap fasilitator.

Materi tersebut meliputi penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Cahya menilai rangkaian pembelajaran tersebut penting untuk membangun kesadaran personal aparatur penegak hukum. Dengan demikian, integritas tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi tercermin dalam perilaku, pelaksanaan tugas, dan setiap keputusan yang diambil.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menekankan pentingnya menutup setiap celah yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, penguatan integritas juga perlu berjalan beriringan dengan kesejahteraan aparatur peradilan. Ia menilai penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim saat ini semestinya dapat memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak tanpa membuka jalan lain yang berpotensi berujung pada pelanggaran.

“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.

Ia menambahkan, respons cepat terhadap indikasi penyimpangan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar persoalan dapat dikenali dan ditangani sejak awal.

Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur perlu dibarengi dengan perubahan cara pandang dan keberanian mengambil sikap ketika menghadapi potensi pelanggaran. Pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan diharapkan dapat diterjemahkan menjadi keputusan dan tindakan yang konsisten dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Arief juga mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur di lingkungan kerja. Keluarga turut memiliki peran dalam membentuk pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan.

Nilai-nilai integritas, menurutnya, perlu tumbuh menjadi kebiasaan yang melekat dalam keseharian aparatur, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.

Ia pun mengajak seluruh peserta, khususnya unsur pimpinan pengadilan, mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh serta terus membuka ruang untuk belajar dan memperkuat pemahaman mengenai integritas.

Perkuat Kepercayaan Publik
Melalui sinergi KPK dan MA, PRISMA diharapkan dapat memperkuat kapasitas pimpinan pengadilan dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas, mengenali potensi risiko korupsi, serta memastikan nilai-nilai antikorupsi menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kehakiman.

Penguatan integritas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas proses peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan kepemimpinan yang berintegritas, nilai profesionalisme dan independensi diharapkan semakin terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) MA, Darmoko Yuti Witanto; Pimpinan Yayasan Daarut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar; Sekretaris BSDK MA RI, Ach Jufri; serta para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA. (Effendy/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.